JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan acuan pemakaian minimal jaringan gas rumah tangga (RT) 1 dan RT 2. Jika sebelumnya acuan pemakaian minimum jaringan gas ditetapkan 10 meter kubik (m³) per bulan, kini turun menjadi 4 m³ per bulan. Penurunan acuan pemakaian jaringan gas tersebut dilakukan dengan mengubah peraturan BPH Migas Nomor 22/2001 tentang pengenaan biaya minimum untuk RT 1 dan RT 2. "Kami menurunkan dengan mengeluarkan keputusan BPH Nomor 1/2017 menjadi 4 m³, karena rata-rata masyarakat menggunakan setara satu tabung isi 3 kg. Jika harga Rp 4.000 per m³, bayarannya sekitar Rp 16.000 per bulan," kata Umi Asngadah, Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Rabu (5/4). Penurunan acuan pemakaian minimum jaringan gas dilakukan setelah mendapat masukan dari konsumen. Umi bilang, pemakaian gas 10 m³ per bulan nilainya setara Rp 50.000 per bulan. "Ini yang dikeluhkan, dipakai atau tidak dipakai konsumen tetap bayar Rp 40.000-Rp 50.000 per bulan," kata Umi.
Harga gas rumah tangga seolah-olah turun
JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan acuan pemakaian minimal jaringan gas rumah tangga (RT) 1 dan RT 2. Jika sebelumnya acuan pemakaian minimum jaringan gas ditetapkan 10 meter kubik (m³) per bulan, kini turun menjadi 4 m³ per bulan. Penurunan acuan pemakaian jaringan gas tersebut dilakukan dengan mengubah peraturan BPH Migas Nomor 22/2001 tentang pengenaan biaya minimum untuk RT 1 dan RT 2. "Kami menurunkan dengan mengeluarkan keputusan BPH Nomor 1/2017 menjadi 4 m³, karena rata-rata masyarakat menggunakan setara satu tabung isi 3 kg. Jika harga Rp 4.000 per m³, bayarannya sekitar Rp 16.000 per bulan," kata Umi Asngadah, Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Rabu (5/4). Penurunan acuan pemakaian minimum jaringan gas dilakukan setelah mendapat masukan dari konsumen. Umi bilang, pemakaian gas 10 m³ per bulan nilainya setara Rp 50.000 per bulan. "Ini yang dikeluhkan, dipakai atau tidak dipakai konsumen tetap bayar Rp 40.000-Rp 50.000 per bulan," kata Umi.