Harga gas rumah tangga seolah-olah turun



JAKARTA. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurunkan acuan pemakaian minimal jaringan gas rumah tangga (RT) 1 dan RT 2. Jika sebelumnya acuan pemakaian minimum jaringan gas ditetapkan 10 meter kubik (m³) per bulan, kini turun menjadi 4 m³ per bulan.

Penurunan acuan pemakaian jaringan gas tersebut dilakukan dengan mengubah peraturan BPH Migas Nomor 22/2001 tentang pengenaan biaya minimum untuk RT 1 dan RT 2. "Kami menurunkan dengan mengeluarkan keputusan BPH Nomor 1/2017 menjadi 4 m³, karena rata-rata masyarakat menggunakan setara satu tabung isi 3 kg. Jika harga Rp 4.000 per m³, bayarannya sekitar Rp 16.000 per bulan," kata Umi Asngadah, Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Rabu (5/4).

Penurunan acuan pemakaian minimum jaringan gas dilakukan setelah mendapat masukan dari konsumen. Umi bilang, pemakaian gas 10 m³ per bulan nilainya setara Rp 50.000 per bulan. "Ini yang dikeluhkan, dipakai atau tidak dipakai konsumen tetap bayar Rp 40.000-Rp 50.000 per bulan," kata Umi.


Keputusan penurunan acuan minimum jaringan gas tersebut berlaku mulai Februari 2017. Untuk itu, Umi menyatakan, badan usaha seperti Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN) yang mengoperasikan jaringan gas harus mematuhi dan menaati ketentuan ini. "BPH Migas juga akan melakukan pengawasan ke lokasi, contohnya yang sedang mengalami kendala itu ada di Lhokseumawe dan Nanggroe Aceh, itu masih 10 m³. Kami sudah menegur, sehingga penggunaannya sudah 4 m³ per bulan," kata Umi.

Alimuddin Baso, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menyambut baik keputusan BPH Migas tersebut. "Itu artinya harga yang diterima masyarakat kita bisa lebih murah daripada mereka gunakan bahan bakar lain," jelas Alimuddin.

Kurangi pendapatan

Penurunan acuan pemakaian jaringan gas tersebut tentu berdampak terhadap pendapatan dari penyedia jaringan gas Pertagas dan PGN. Namun, besaran penurunan pendapatan dari Pertagas dan PGN tersebut menurut Alimuddin tidak besar.

Sebab, volume pemakaian gas untuk jaringan gas rumah tangga terbilang masih kecil, sehingga tidak akan mempengaruhi pendapatan kedua BUMN tersebut. "Gas untuk jaringan gas ini kecil sekali, sebesar 0,1 mmscfd bisa 1000 rumah. Sementara BUMN itu mempunyai alokasi 800 atau 8.000 mmscfd," terang Alimuddin.

Ratna Dumila, Stakeholders Relation Manager Pertagas Niaga, membenarkan adanya pengaruh kebijakan BPH MIgas tersebut ke pendapatan. Namun berapa efek penurunan ke pendapatan, Ratna bilang masih dihitung.

Sebab, banyak pelanggan rumah tangga Pertagas Niaga yang juga memakai gas lebih dari 10 m³ per bulan. "Jadi pendapatan kami tak turun drastis. Di Jambi banyak pelanggan memakai 20 m³ per bulan," kata Ratna.

Begitu juga dengan PGN yang belum bisa memastikan dampak peraturan tersebut ke pendapatan. Sekretaris Perusahaan Hery Yusup hanya memastikan, PGN akan mengimplementasikan aturan BPH Migas tersebut. "Sebagai BUMN kami mendukung upaya pemerintah memberikan peningkatan pelayanan," ujar Hery kepada KONTAN.

Hery menilai, penurunan batas minimum pemakaian jaringan gas tersebut bertujuan untuk membantu pengguna rumah tangga yang memiliki pemakaian gas rendah. "Pelanggan rumah tangga adalah pelanggan terbesar kami, sehingga kami selalu memberi perhatian pada mereka dalam hal pelayanan dan peningkatan jumlahnya," kata Hery.

PGN mencatat, sekitar 98% pelanggan PGN adalah pelanggan rumah tangga. Jumlahnya lebih dari 165.000 pelanggan. Selain rumah tangga, PGN menyalurkan gas bumi juga UKM, usaha komersial seperti hotel, mall, rumah sakit, industri, pembangkit listrik dan transportasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia