JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri nomor 32 Tahun 2017 tentang tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengklaim bisa memberikan harga yang lebih rendah dibandingkan harga jual gas pada umumnya bagi badan usaha yang mau memanfaatkan gas suar bakar. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, dalam Permen teranyar ini, pemerintah menetapkan harga gas suar bakar sebesar US$ 0,35 per mmbtu untuk lembaga pemerintah seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Permen 32/2017 ini. Sementara itu, untuk badan usaha yang melakukan penawaran ditetapkan harga minimum juga sebesar US$ 0,35 per mmbtu. Harga tersebut bisa berlaku bagi badan usaha yang sudah membangun fasilitas dan belum ditetapkan harga gasnya sebelum peraturan tersebut terbit. "Itu minimal, yang ke depan itu berdasarkan bidding. Berdasarkan US$ 0,35 per mmbtu siapa yang berminat bidding untuk beli flare, tapi untuk existing yang sudah bangun fasilitas tapi harganya belum ditetapkan, nah itu menggunakan formula harga minimum US$ 0,35 per mmbtu," ujar Arcandra pada Senin (15/8).
Harga gas suar tertinggi US$ 3,67 per mmbtu
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri nomor 32 Tahun 2017 tentang tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, pemerintah mengklaim bisa memberikan harga yang lebih rendah dibandingkan harga jual gas pada umumnya bagi badan usaha yang mau memanfaatkan gas suar bakar. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, dalam Permen teranyar ini, pemerintah menetapkan harga gas suar bakar sebesar US$ 0,35 per mmbtu untuk lembaga pemerintah seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Permen 32/2017 ini. Sementara itu, untuk badan usaha yang melakukan penawaran ditetapkan harga minimum juga sebesar US$ 0,35 per mmbtu. Harga tersebut bisa berlaku bagi badan usaha yang sudah membangun fasilitas dan belum ditetapkan harga gasnya sebelum peraturan tersebut terbit. "Itu minimal, yang ke depan itu berdasarkan bidding. Berdasarkan US$ 0,35 per mmbtu siapa yang berminat bidding untuk beli flare, tapi untuk existing yang sudah bangun fasilitas tapi harganya belum ditetapkan, nah itu menggunakan formula harga minimum US$ 0,35 per mmbtu," ujar Arcandra pada Senin (15/8).