KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat industri yang belum memperoleh penurunan harga gas, sepertinya harus menerima nasib. Pasalnya, sejauh ini, belum ada sinyal dari pemerintah untuk kembali membahas mengenai penurunan harga gas itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan supaya empat industri tersebut mengikuti aturan yang sudah ada yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan bahwa belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah diterbitkan terkait dengan harga gas itu. "Gas industri kan sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita usulin di Menteri Perekonomian seperti Perpres (harganya)," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/5).
Harga gas untuk empat industri belum bisa turun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat industri yang belum memperoleh penurunan harga gas, sepertinya harus menerima nasib. Pasalnya, sejauh ini, belum ada sinyal dari pemerintah untuk kembali membahas mengenai penurunan harga gas itu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan supaya empat industri tersebut mengikuti aturan yang sudah ada yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan bahwa belum ada ketentuan baru selain Perpres yang sudah diterbitkan terkait dengan harga gas itu. "Gas industri kan sudah ada Perpres, kita ikuti saja. Kita usulin di Menteri Perekonomian seperti Perpres (harganya)," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/5).