Harga gas untuk industri diringankan



JAKARTA. Pemerintah memberikan banyak insentif kepada industri untuk menghadapi perambatan ekonomi global dan nasional yang saat ini sedang terjadi. Salah satu insentif yang mereka berikan adalah penurunan harga gas untuk golongan industri.

Setidakya ada beberapa industri yang akan menikmati insentif ini. Beberapa di antaranya industri pupuk, keramik, dan petrokimia. Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonimian mengatakan, untuk memberikan insentif ini, pemerintah akan mengurangi target penerimaan negara bukan pajak dari sektor gas.

"Tolong dicatat, karena jangan sampai dikira nanti penurunan ini dilakukan dengan memaksa dunia usaha menurunkan penerimaannya," kata Darmin Rabu (7/10).


Sudirman Said, Menteri ESDM mengatakan, penurunan PNBP sektor gas yang dilakukan untuk memberikan insentif kepada industri tersebut akan dilakukan secara bervariasi. Untuk penerimaan dari kontraktor gas yang mendapat kontrak sebesar US$ 6 - US$ 8 per million british thermal units (MMBtu), penerimaan akan dikurangi antara US$ 0-US$ 1 per MMBtu.

"Sementara itu, yang mendapat kontrak US$ 8 per MMBtu ke atas penurunanya akan mencapai US$ 1- US$ 2 per MMBtu," katanya.

Darmin mengatakan, kebijakan penurunan harga gas untuk industri tersebut akan berlaku efektif 1 Januari 2016. "Lama karena masih harus mengubah aturan mengenai penerimaan negara bukan pajak," katanya.

Penurunan harga gas untuk industri ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia