KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif mengatakan, harga gas US$ 6 per mmbtu tidak hanya ditujukan untuk sektor industri sebagaimana yang tercantum di dalam Perpres tersebut. Menurutnya, penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Baca Juga: PGAS upayakan pembangunan infrastruktur gas bumi untuk transportasi
Harga gas untuk listrik dipatok US$ 6 per mmbtu, berapa penghematan untuk PLN?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga gas menjadi US$ 6 per mmbtu di plant gate konsumen mulai 1 April 2020. Kebijakan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arfin Tasrif mengatakan, harga gas US$ 6 per mmbtu tidak hanya ditujukan untuk sektor industri sebagaimana yang tercantum di dalam Perpres tersebut. Menurutnya, penurunan harga gas tersebut juga diterapkan untuk sektor kelistrikan. Baca Juga: PGAS upayakan pembangunan infrastruktur gas bumi untuk transportasi