KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian membuka peluang perluasan penerapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan, mungkin saja harga tersebut akan diterapkan pada sektor industri di luar tujuh sektor yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 40 Tahun 2016. Menurut Agus, akan ada penyesuaian untuk sektor lain namun tetap dengan mengutamakan tujuh sektor yang ada. "Yang mendapatkan manfaat US$ 6 per mmbtu misalnya industri sarung tangan karet. Kami akan revisi jadi industri karet (juga masuk) tidak hanya sarung tangan. Karena karet semua butuh gas," ungkap Agus di Gedung DPR RI, Kamis (13/2).
Baca Juga: Soal harga gas, Kementerian ESDM: data-data masih dikumpulkan Asal tahu saja, dalam beleid tersebut ada tujuh sektor yang akan menerima dampak penyesuaian harga yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia. Kendati demikian, baru tiga sektor yang harga gasnya berada di bawah US$ 6 per mmbtu yakni pupuk, petrokimia dan baja. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun menyambut baik jika ada perluasan sektor industri untuk harga gas sebesar US$ 6 mmbtu tersebut. Menurut Safiun, harga gas yang terjangkau semestinya tidak hanya dibatasi pada tujuh sektor sebagaimana yang tercantum dalam Perpres 40/2016. Hanya saja, Safiun memberikan catatan, jika sektor industri jadi diperluas, maka kebijakan tersebut harus dapat diimplementasikan. "(Penerapan) seluruh industri. Diperluas, tapi di lapangan jangan sulit pelaksanaannya," ungkap Safiun kepada Kontan.co.id, Kamis (13/2) Safiun menyebut, hal tersebut akan sesuai dengan yang diamanahkan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014. Baca Juga: Soroti kinerja, anggota Komisi VII DPR RI kritik eksistensi BPH Migas