KONTAN.CO.ID - Menjelang perayaan Idul Adha tahun 1447 H/2026, masyarakat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban. Mencari informasi mengenai kesiapan dana dan pemilihan hewan kurban yang sesuai syariat menjadi langkah awal yang sangat penting. Beberapa masjid di berbagai daerah di Indonesia telah merilis rincian biaya penyerahan hewan kurban untuk memfasilitasi para jemaah.
Daftar Harga Hewan Kurban 2026
Salah satu masjid terkenal yang sudah merilis daftar harga resmi hewan kurban tahun 2026 adalah Masjid Istiqlal Jakarta. Melansir situs resmi Masjid Istiqlal, tarif yang ditawarkan sudah bersifat paket operasional. Seluruh biaya yang disetorkan oleh jemaah sudah mencakup biaya pemeliharaan hewan dan proses pemotongan sebesar Rp2.000.000. Bagi jemaah yang berniat menunaikan amanah kurban pada tahun ini, Masjid Istiqlal menyediakan dua kategori utama, yaitu kambing atau domba dan sapi. Untuk kategori sapi, pengelola menyediakan opsi kurban secara individu maupun kolektif dengan sistem patungan 1 ekor sapi untuk 7 orang. Berikut adalah rincian harga hewan kurban kambing atau domba berdasarkan bobotnya:- Bobot berat 25 kg: Rp4.000.000
- Bobot berat 30 kg: Rp4.200.000
- Bobot berat 35 kg: Rp4.800.000
- Bobot berat 40 kg: Rp5.200.000
- Bobot berat 45 kg: Rp5.500.000
- Bobot berat 50 kg: Rp6.500.000
- Bobot berat 250 kg: Rp25 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp3.571.429 per orang
- Bobot berat 300 kg: Rp28 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp4.000.000 per orang
- Bobot berat 350 kg: Rp31 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp4.428.571 per orang
- Bobot berat 400 kg: Rp33 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp4.714.286 per orang
- Bobot berat 450 kg: Rp36.5 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp5.214.286 per orang
- Bobot berat 500 kg: Rp40 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp5.174.286 per orang
Syarat Ketentuan bagi Pekurban
Selain menyiapkan anggaran, para pekurban juga wajib memahami ketentuan keagamaan agar ibadahnya bernilai sah. Tidak semua orang memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan ibadah ini, dan tidak semua hewan ternak memenuhi kriteria fikih untuk disembelih. Bersumber dari penjelasan di situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat kriteria mendasar mengenai sosok yang diperbolehkan memotong hewan kurban. Persyaratan bagi individu yang ingin berkurban meliputi ketentuan berikut:- Beragama Islam
- Mampu secara finansial, dalam arti memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri sendiri dan keluarga pada hari Idul Adha serta hari tasyrik
- Baligh dan berakal sehat
Kriteria Fisik Hewan Kurban yang Sah
Jika persyaratan bagi individu di atas sudah terpenuhi, langkah berikutnya adalah memastikan kondisi fisik hewan yang akan dibeli. Pemilihan ternak tidak boleh dilakukan sembarangan demi menjaga kesempurnaan ibadah dan keamanan konsumsi bagi para penerima daging. Mengutip informasi dari portal resmi Dompet Dhuafa Jawa Timur, kelayakan hewan kurban dinilai dari kesehatan fisik, umur, dan kepemilikan yang sah.- Hewan harus merupakan jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau domba
- Hewan harus sudah mencapai batas usia minimal yang disyariatkan, yaitu minimal berumur 1-2 tahun untuk kambing atau domba, dan minimal berumur 2 tahun untuk sapi
- Hewan harus berada dalam kondisi sehat dan tidak cacat fisik, seperti tidak buta sebelah atau kedua matanya, tidak pincang kaki, tidak kurus kering sampai kelihatan sumsum tulangnya, serta telinga dan ekornya tidak putus
- Hewan harus didapatkan melalui kepemilikan yang sah secara hukum, bukan dari hasil mencuri, hasil rampasan, atau milik orang lain tanpa adanya izin transaksional yang jelas