KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rumah secara nasional terus naik hingga mencapai 5,24% secara tahunan pada Maret 2021. Kenaikan harga rumah sejalan dengan peningkatan permintaan hunian di masa pandemi. Kenaikan harga rumah ini nampak dari riset Housing Finance Center (HFC) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN). Kenaikan harga rumah tersundul tajam dari kenaikan harga hunian tipe 70. Investor Relations and Research Division Head Bank BTN Winang Budoyo menyebut,
housing price index (HPI) nasional naik dari 170,12 di Maret 2020 menjadi 179,02 di bulan yang sama tahun ini.
Kendati demikian, sejumlah bank di tanah air optimistis bisnis kredit kepemilikan rumah tetap tumbuh pada kuartal kedua hingga penghujung tahun ini. Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan mengakui fakta bahwa harga hunian di kota besar setiap tahun naik. “Makanya investasi di properti tetap menarik di Indonesia. Namun saya yakin kenaikan harga tidak akan menghentikan permintaan karena hunian juga kebutuhan yang intrinsik. Yang terpenting bagi masyarakat adalah masih terjangkaunya cicilan,” ujar Lani kepada Kontan.co.id, Senin (26/4).
Baca Juga: Ada insentif PPN, REI pastikan harga rumah ke konsumen lebih murah Ia menambahkan, saat ini kondisi suku bunga yang relatif sudah rendah maka animo di properti akan tetap baik. Bahkan ia menilai peranan bank sebagai penyedia kredit menjadi lebih penting lagi.
“Kami masih positif bahwa permintaan di kuartal akan tetap baik. Sampai kuartal pertama 2021 ini, KPR kami masih tumbuh sekitar 6% dan kami harapkan sampai akhir tahun bisa tetap tumbuh 6% hingga 8%,” ujar Lani kepada Kontan.co.id, Senin (26/4). Dalam memberikan KPR, Lani bilang tidak menerapkan down payment (DP) 0% secara umum. Program ini sifatnya sangat selektif karena dari sisi kredit, data CIMB Niaga juga memperlihatkan korelasi yang kuat antara DP dengan kinerja kreditnya. Sedangkan EVP Consumer Loan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Felicia Mathelda Simon menyatakan sejauh ini insentif yang diberikan belum mendorong kenaikan harga rumah di pasaran. Lantaran selain adanya batasan ketentuan harus rumah siap huni hingga Rp2 miliar, kondisi perekonomian belum pulih. “Sehingga animo yang meningkat belum sampai menggerakkan harga properti. Di tahun 2021, kami berharap dapat melakukan realisasi kredit lbh besar dari tahun 2020 dengan tetap melakukan kebijakan pemrosesan kredit yang sesuai dengan kondisi perekonomian yang masih belum pulih karena pandemi Covid-19,” paparnya kepada Kontan.co.id.
Editor: Herlina Kartika Dewi