KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui asumsi dasar dan pagu indikatif dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 dalam rapat kerja, Kamis (20/6). Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), sebesar US$ 60 per barel. Untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan sebesar 1.893 barel setara minyak per hari atau barrel oil equivalent per day (BOEPD). Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 734.000 barel per hari dan produksi gas bumi sebesar 1,16 juta BOEPD. Sementara besaran cost recovery disepakati antara US$ 10 miliar-US$ 11 miliar.
Indonesian Crude Price disepakati US$ 60 per barel untuk tahun depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui asumsi dasar dan pagu indikatif dalam Rencana Anggaran, Pendapatan, dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2020 dalam rapat kerja, Kamis (20/6). Komisi VII DPR RI menyetujui usulan Kementerian ESDM terkait harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), sebesar US$ 60 per barel. Untuk produksi (lifting) minyak dan gas bumi (migas) diasumsikan sebesar 1.893 barel setara minyak per hari atau barrel oil equivalent per day (BOEPD). Lifting migas tersebut terdiri dari produksi minyak 734.000 barel per hari dan produksi gas bumi sebesar 1,16 juta BOEPD. Sementara besaran cost recovery disepakati antara US$ 10 miliar-US$ 11 miliar.