KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ponsel baru Apple, iPhone Duo sudah hadir di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam. Berikut perhitungan bea masuk yang harus dibayar kepada Bea Cukai bila membeli iPhone Duo dari luar negeri. Ponsel iPhone Duo adalah smartphone lipat pertama keluaran Apple. Perangkat ini membawa sejumlah perombakan masif dibandingkan generasi iPhone sebelumnya, mulai dari adopsi teknologi layar lipat mutakhir hingga penyematan performa tinggi dari chipset A20 Pro. Kehadiran iPhone Duo langsung mencuri perhatian industri teknologi global karena menawarkan berbagai spesifikasi kelas atas yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan format layar lipat fleksibel.
- Layar Imersif: iPhone Duo dibekali layar bagian dalam berukuran 7,6 inci Super Retina XDR lipat yang dilapisi nano-texture (lapisan matte untuk mengurangi pantulan cahaya sekaligus menyamarkan bekas lipatan). Ukuran ini diklaim 50 persen lebih luas dibanding iPhone 18 Pro Max. Sementara itu, layar luar berukuran 5,4 inci dirancang dengan rasio yang selaras. Kedua layar sudah mendukung teknologi ProMotion, Always-On, serta tingkat kecerahan puncak hingga 3.000 nit di luar ruangan.
- Performa Dapur Pacu: Perangkat ini diotaki oleh chip A20 Pro berfabrikasi 2 nanometer, yang disokong sistem pendingin vapor chamber. Prosesor ini memiliki CPU 6 inti dan GPU 7 inti, serta pembaruan dua Neural Engine 16 inti yang membuat pemrosesan model kecerdasan buatan (AI) di perangkat menjadi jauh lebih optimal.
- Kamera Profesional: Di sektor fotografi, iPhone Duo mengandalkan dua kamera belakang beresolusi 48 megapiksel (Fusion Main dengan zoom optik 2x dan Fusion Ultra Wide). Berbagai fitur cerdas seperti Duo Preview, Smart Take berbasis AI, hingga Kid Cue turut disematkan untuk memaksimalkan pengalaman swafoto dan perekaman video hingga resolusi 4K 120 fps Dolby Vision.
- Bodi dan Ketahanan: Mengusung bodi titanium grade 5, engsel perakitan presisi dari lebih 100 komponen, serta perlindungan Ceramic Shield 2 pada layar luar. Perangkat ini juga mengantongi sertifikasi IP68 tahan debu dan air hingga kedalaman 6 meter selama 30 menit.
- Sistem Operasi: Menjalankan iOS 27.1 yang telah disesuaikan secara khusus untuk format layar lipat, termasuk kehadiran fitur Split View untuk menjalankan dua aplikasi berdampingan secara bersamaan.
- Amerika Serikat (AS):
- 256 GB: 1.999 dollar AS (~Rp 35,2 juta)
- 512 GB: 2.199 dollar AS (~Rp 38,7 juta)
- 1 TB: 2.599 dollar AS (~Rp 45,7 juta)
- 2 TB: 3.199 dollar AS (~Rp 56,3 juta)
- Singapura:
- 256 GB: 3.099 dollar Singapura (~Rp 43,0 juta)
- 512 GB: 3.399 dollar Singapura (~Rp 47,2 juta)
- 1 TB: 3.999 dollar Singapura (~Rp 55,5 juta)
- 2 TB: 4.899 dollar Singapura (~Rp 68,0 juta)
- Malaysia:
- 256 GB: 9.499 ringgit Malaysia (~Rp 41,0 juta)
- 512 GB: 10.499 ringgit Malaysia (~Rp 45,3 juta)
- 1 TB: 12.499 ringgit Malaysia (~Rp 53,9 juta)
- 2 TB: 15.499 ringgit Malaysia (~Rp 66,9 juta)
- Vietnam:
- 256 GB: 64.999.000 dong Vietnam (~Rp 44,2 juta)
- 512 GB: 71.499.000 dong Vietnam (~Rp 48,6 juta)
- 1 TB: 84.499.000 dong Vietnam (~Rp 57,5 juta)
- 2 TB: 103.999.000 dong Vietnam (~Rp 70,7 juta)
- Mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
- Memberikan centang “Ya” atau “Yes” pada kolom Customs Declaration untuk mendeklarasikan pembawaan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang dibeli atau diperoleh di luar negeri.
- Membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta perangkat ponsel yang ingin didaftarkan IMEI-nya ke Pos Pelayanan Bea Cukai di bandara.
- Harga Perangkat: $1.799 AS
- Pembebasan Pajak: $500 AS
- Nilai Pabean (Dikenakan Pungutan): $1.299 AS (Rp 22.732.500)
- Bea Masuk: Rp 2.274.000
- Nilai Impor: Rp 25.006.500
- PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Rp 2.750.715
- Total Tagihan Pajak & Bea Masuk: Rp 5.024.715
- Harga Perangkat: $1.899 AS
- Pembebasan Pajak: $500 AS
- Nilai Pabean: $1.399 AS (Rp 24.482.500)
- Bea Masuk: Rp 2.449.000
- Nilai Impor: Rp 26.931.500
- PPN: Rp 2.962.465
- Total Tagihan Pajak & Bea Masuk: Rp 5.411.465
- Harga Perangkat: $2.599 AS
- Pembebasan Pajak: $500 AS
- Nilai Pabean: $2.099 AS (Rp 36.752.500)
- Bea Masuk: Rp 3.674.000
- PPN: Rp 4.444.715
- Total Tagihan Pajak & Bea Masuk: Rp 8.118.715
Sidang Bea Cukai: Tim Dirjen Disebut Butuh Rp500 Juta per Bulan, Buat Apa?
© 2026 Konten oleh Kontan