Harga iPhone Duo Di Negeri Jiran Mulai Rp 41 juta, Cek Bea Masuk yang Wajib Dibayar



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Ponsel baru Apple, iPhone Duo sudah hadir di negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Vietnam. Berikut perhitungan bea masuk yang harus dibayar kepada Bea Cukai bila membeli iPhone Duo dari luar negeri.

Ponsel iPhone Duo adalah smartphone lipat pertama keluaran Apple. Perangkat ini membawa sejumlah perombakan masif dibandingkan generasi iPhone sebelumnya, mulai dari adopsi teknologi layar lipat mutakhir hingga penyematan performa tinggi dari chipset A20 Pro.

Kehadiran iPhone Duo langsung mencuri perhatian industri teknologi global karena menawarkan berbagai spesifikasi kelas atas yang dirancang khusus untuk mengoptimalkan format layar lipat fleksibel.


Singapura, Malaysia dan Vietnam mendapat tanggal pemasaran iPhone Duo lebih awal dibandingkan Indonesia. Di negara tetangga tersebut, pemesanan iPhone Duo dibuka mulai 16 Oktober 2026. Sedangkan pemasaran iPhone Duo di Indonesia kemungkinan pada akhir tahun 2026.

Baca Juga: BRIN Siapkan Komersialisasi Sejumlah Produk Riset pada Desember 2026

Spesifikasi Unggulan iPhone Duo

Berikut spesifikasi unggulan iPhone Duo:

  • Layar Imersif: iPhone Duo dibekali layar bagian dalam berukuran 7,6 inci Super Retina XDR lipat yang dilapisi nano-texture (lapisan matte untuk mengurangi pantulan cahaya sekaligus menyamarkan bekas lipatan). Ukuran ini diklaim 50 persen lebih luas dibanding iPhone 18 Pro Max. Sementara itu, layar luar berukuran 5,4 inci dirancang dengan rasio yang selaras. Kedua layar sudah mendukung teknologi ProMotionAlways-On, serta tingkat kecerahan puncak hingga 3.000 nit di luar ruangan.

  • Performa Dapur Pacu: Perangkat ini diotaki oleh chip A20 Pro berfabrikasi 2 nanometer, yang disokong sistem pendingin vapor chamber. Prosesor ini memiliki CPU 6 inti dan GPU 7 inti, serta pembaruan dua Neural Engine 16 inti yang membuat pemrosesan model kecerdasan buatan (AI) di perangkat menjadi jauh lebih optimal.

  • Kamera Profesional: Di sektor fotografi, iPhone Duo mengandalkan dua kamera belakang beresolusi 48 megapiksel (Fusion Main dengan zoom optik 2x dan Fusion Ultra Wide). Berbagai fitur cerdas seperti Duo PreviewSmart Take berbasis AI, hingga Kid Cue turut disematkan untuk memaksimalkan pengalaman swafoto dan perekaman video hingga resolusi 4K 120 fps Dolby Vision.

  • Bodi dan Ketahanan: Mengusung bodi titanium grade 5, engsel perakitan presisi dari lebih 100 komponen, serta perlindungan Ceramic Shield 2 pada layar luar. Perangkat ini juga mengantongi sertifikasi IP68 tahan debu dan air hingga kedalaman 6 meter selama 30 menit.

  • Sistem Operasi: Menjalankan iOS 27.1 yang telah disesuaikan secara khusus untuk format layar lipat, termasuk kehadiran fitur Split View untuk menjalankan dua aplikasi berdampingan secara bersamaan.

Baca Juga: Pemerintah Isyaratkan Tak Perpanjang Satgas BLBI, Penagihan Dilanjutkan PUPN

Daftar Harga Resmi iPhone Duo di Berbagai Negara

iPhone Duo tersedia dalam empat pilihan kapasitas penyimpanan (256 GB, 512 GB, 1 TB, dan tiga pilihan tertinggihingga 2 TB) serta dua varian warna elegan, yakni Star White dan Night Sky.

Dengan banderol harga awal mulai dari 1.999 dollar AS, iPhone Duo mencatatkan sejarah sebagai iPhone dengan harga awal tertinggi sepanjang masa kepemimpinan bos baru Apple, John Ternus. Berikut rincian harga resminya di beberapa negara:

  1. Amerika Serikat (AS):

    • 256 GB: 1.999 dollar AS (~Rp 35,2 juta)

    • 512 GB: 2.199 dollar AS (~Rp 38,7 juta)

    • 1 TB: 2.599 dollar AS (~Rp 45,7 juta)

    • 2 TB: 3.199 dollar AS (~Rp 56,3 juta)

  2. Singapura:

    • 256 GB: 3.099 dollar Singapura (~Rp 43,0 juta)

    • 512 GB: 3.399 dollar Singapura (~Rp 47,2 juta)

    • 1 TB: 3.999 dollar Singapura (~Rp 55,5 juta)

    • 2 TB: 4.899 dollar Singapura (~Rp 68,0 juta)

  3. Malaysia:

    • 256 GB: 9.499 ringgit Malaysia (~Rp 41,0 juta)

    • 512 GB: 10.499 ringgit Malaysia (~Rp 45,3 juta)

    • 1 TB: 12.499 ringgit Malaysia (~Rp 53,9 juta)

    • 2 TB: 15.499 ringgit Malaysia (~Rp 66,9 juta)

  4. Vietnam:

    • 256 GB: 64.999.000 dong Vietnam (~Rp 44,2 juta)

    • 512 GB: 71.499.000 dong Vietnam (~Rp 48,6 juta)

    • 1 TB: 84.499.000 dong Vietnam (~Rp 57,5 juta)

    • 2 TB: 103.999.000 dong Vietnam (~Rp 70,7 juta)

Biaya Bea Masuk iPhone Duo 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengingatkan bahwa pembelian iPhone 18 series dan Duo dari luar negeri akan dikenakan kewajiban Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat dibawa masuk ke Indonesia. Mekanisme Pendaftaran IMEI dan Barang Bawaan Penumpang

Ditjen Bea Cukai menerangkan bahwa warga Indonesia dapat membawa ponsel tersebut secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya mendaftarkan IMEI ponsel di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal bandara kedatangan penerbangan internasional.

Berdasarkan panduan resmi Ditjen Bea Cukai, berikut adalah tahapan yang harus dilakukan:

  • Mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di tautan allindonesia.imigrasi.go.id.
  • Memberikan centang “Ya” atau “Yes” pada kolom Customs Declaration untuk mendeklarasikan pembawaan Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet yang dibeli atau diperoleh di luar negeri.
  • Membawa QR Code All Indonesia, paspor, boarding pass asli, serta perangkat ponsel yang ingin didaftarkan IMEI-nya ke Pos Pelayanan Bea Cukai di bandara.
"Mau beli iPhone dari luar negeri? Jangan lupa hitung bea masuk & pajak impornya!" tulis Ditjen Bea Cukai dalam keterangan unggahan akun TikTok resmi mereka, Minggu (20/9/2026).

Simulasi Perhitungan Bea Masuk dan PPN iPhone 18 Series & Duo

Selain pendaftaran IMEI, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran Bea Masuk dan PPN. Berdasarkan simulasi resmi dari Ditjen Bea Cukai dengan asumsi kurs pajak sebesar Rp 17.500, berikut adalah rincian tagihan untuk masing-masing model:

1. iPhone 18 Pro (Silver 1 TB)

  • Harga Perangkat: $1.799 AS
  • Pembebasan Pajak: $500 AS
  • Nilai Pabean (Dikenakan Pungutan): $1.299 AS (Rp 22.732.500)
  • Bea Masuk: Rp 2.274.000
  • Nilai Impor: Rp 25.006.500
  • PPN (Pajak Pertambahan Nilai): Rp 2.750.715
  • Total Tagihan Pajak & Bea Masuk: Rp 5.024.715
2. iPhone 18 Pro Max (Silver 1 TB)

  • Harga Perangkat: $1.899 AS
  • Pembebasan Pajak: $500 AS
  • Nilai Pabean: $1.399 AS (Rp 24.482.500)
  • Bea Masuk: Rp 2.449.000
  • Nilai Impor: Rp 26.931.500
  • PPN: Rp 2.962.465
  • Total Tagihan Pajak & Bea Masuk: Rp 5.411.465
3. iPhone Duo (Night Sky 1 TB)

  • Harga Perangkat: $2.599 AS
  • Pembebasan Pajak: $500 AS
  • Nilai Pabean: $2.099 AS (Rp 36.752.500)
  • Bea Masuk: Rp 3.674.000
  • PPN: Rp 4.444.715
  • Total Tagihan Pajak & Bea Masuk: Rp 8.118.715
Bagi masyarakat yang berencana membeli perangkat-perangkat tersebut di luar negeri, diimbau untuk memperhitungkan komponen biaya pajak di atas agar proses kedatangan di bandara tanah air berjalan lancar dan perangkat dapat langsung tersambung ke jaringan seluler di Indonesia setelah IMEI terdaftar secara resmi.

Sumber: - https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/10/141500565/belum-masuk-ri-ini-harga-resmi-iphone-duo-di-as-singapura-malaysia-dan?page=all#page2.  - https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/22/130000865/bea-cukai--beli-iphone-duo-di-luar-negeri-kena-bea-masuk-ppn-rp-8-juta?page=all#page2.   

Sidang Bea Cukai: Tim Dirjen Disebut Butuh Rp500 Juta per Bulan, Buat Apa?
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News