KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menilai kenaikan harga jual bahan bakar gas (BBG) dapat menjadi katalis positif bagi industri gas secara umum. Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp) dari yang sebelumnya Rp 3.100 per lsp. Harga jual ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi.
Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) Naik, Bagaimana Dampaknya ke PGN?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menilai kenaikan harga jual bahan bakar gas (BBG) dapat menjadi katalis positif bagi industri gas secara umum. Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp) dari yang sebelumnya Rp 3.100 per lsp. Harga jual ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi.