Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) Naik, Bagaimana Dampaknya ke PGN?



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menilai kenaikan harga jual bahan bakar gas (BBG) dapat menjadi katalis positif bagi industri gas secara umum. 

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp) dari yang sebelumnya Rp 3.100 per lsp. Harga jual ini berlaku mulai 1 Mei 2022. 

Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi. 


Direktur Utama Perusahaan Gas Negara, Muhamad Haryo Yunianto mengatakan, dampak kenaikan harga jual akan baik untuk iklim bisnis BBG dan pemanfaatan diversifikasi energi bagi sektor transportasi. 

Baca Juga: Sejumlah Emiten Sektor Energi Catat Kinerja Apik Sepanjang Kuartal I

“Walaupun secara konsolidasi volume gas untuk sektor ini menyumbang angka yang kecil sekitar 0,14% dari keseluruhan distribusi gas nasional melalui PGN,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/5). 

Haryo melihat bahwa secara umum pasar Compressed Natural Gas (CNG) ke depannya masih cukup menjanjikan. Menurutnya, sifat bahan bakar gas fleksibel sehingga dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pasar dan memperluas jangkauan sektor melampaui pipeline di wilayah-wilayah baru yang belum terjangkau gas pipa. 

Dengan ini, Haryo mengungkapkan peluang yang dapat dikembangkan adalah substitusi LPG untuk sektor komersial dan industri melalui layanan GasLink yang ditargetkan mencapai pertumbuhan 20% atau sekitar 7 BBTUD. 

Baca Juga: Tahun Ini, Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI) Bidik Pendapatan Tumbuh 50%

Haryo memaparkan, secara nasional SPBG yang sudah beroperasi ada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) dan 3 mobile refueling unit (MRU) di 10 lokasi yang tersebar di Sumatera dan Jawa Barat serta Jawa Timur. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli