KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp) dari yang sebelumnya Rp 3.100 per lsp. Harga jual ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi. Dalam beleid tersebut, Kementerian ESDM mengatakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi di Wilayah Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.
Harga Jual Bahan Bakar Gas (BBG) Naik, Ini Kata BPH Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) menjadi Rp 4.500 per liter setara premium (lsp) dari yang sebelumnya Rp 3.100 per lsp. Harga jual ini berlaku mulai 1 Mei 2022. Keputusan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk Transportasi. Dalam beleid tersebut, Kementerian ESDM mengatakan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi di Wilayah Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti.