Harga Jual Eceran Produk Tembakau Bakal Naik Tahun Depan, Begini Respons Pelaku Usaha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias rokok pada tahun depan. Meski demikian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) produk tembakau pada 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemkeu Askolani menyatakan, penetapan HJE produk tembakau tersebut akan pemerintah umumkan dalam waktu dekat. 

"Untuk pita cukainya, enggak naik, HJE-nya akan ditetapkan kemungkinan Insya Allah di pengujung tahun ini," ujarnya di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Jumat (29/11). Namun ia enggan menguraikannya secara detail.


Baca Juga: Cermati Prospek Emiten Rokok di Tengah Kinerja Anjlok dan Sentimen Cukai

Sebagai gambaran, berdasarkan Laporan APBN KiTA Edisi November 2024, penerimaan cukai hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp 174,37 triliun atau 70,86% dari target tahun ini. Angka ini tumbuh 2,71% secara tahunan alias year on year (yoy).

Tercatat, penerimaan cukai hasil tembakau tumbuh 2,28% yoy menjadi Rp 166,97 triliun atau 72,47% dari target tahun ini. 

Kinerja tersebut dipengaruhi peningkatan produksi rokok 1,1% yoy, terutama jenis sigaret kretek tangan (SKT). SKT merupakan produk yang melibatkan banyak tenaga kerja manual, yang kenaikan produksinya bisa menyerap banyak tenaga kerja.

Hanya, Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan mempertanyakan rencana kebijakan penyesuaian tarif harga jual eceran. Sebab, menurutnya, setiap penambahan beban seperti kenaikan tarif HJE, akan memberatkan industri.

Baca Juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Kebijakan CHT Harus Tepat

Editor: Noverius Laoli