JAKARTA. Kemelut antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum berakhir. PLN tetap menolak perintah Kementerian ESDM untuk mencabut Surat Edaran No 0497/REN.01.01/DITREN/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Harga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Dalam surat edaran itu, manajemen PLN menetapkan harga beli listrik dari pengembang PLTMH sebesar US$ 0,07 per kWh-US$ 0,08 per kWh. Padahal berdasarkan Permen ESDM No 19/2015 harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 per kWh-US$ 0,12 per kWh, dengan pertimbangan agar investor swasta berminat menggarap proyek PLTMH. Direktur Aneka Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea menyatakan, surat edaran PLN belum dicabut karena masih ada perbedaan perhitungan antara Kementerian ESDM dengan PLN. "Belum sama persepsinya, belum ada angka subsidinya, kami masih menghitung," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (6/6).
Harga jual listrik mikro hidro belum klop
JAKARTA. Kemelut antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) belum berakhir. PLN tetap menolak perintah Kementerian ESDM untuk mencabut Surat Edaran No 0497/REN.01.01/DITREN/2016 tanggal 11 April 2016 tentang Harga Listrik Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Dalam surat edaran itu, manajemen PLN menetapkan harga beli listrik dari pengembang PLTMH sebesar US$ 0,07 per kWh-US$ 0,08 per kWh. Padahal berdasarkan Permen ESDM No 19/2015 harga listrik dari pengembang PLTMH harus US$ 0,09 per kWh-US$ 0,12 per kWh, dengan pertimbangan agar investor swasta berminat menggarap proyek PLTMH. Direktur Aneka Energi Kementerian ESDM, Maritje Hutapea menyatakan, surat edaran PLN belum dicabut karena masih ada perbedaan perhitungan antara Kementerian ESDM dengan PLN. "Belum sama persepsinya, belum ada angka subsidinya, kami masih menghitung," ungkapnya kepada KONTAN, Senin (6/6).