Harga jual listrik panas bumi maksimal US$ 0,097



JAKARTA. Pemerintah memutuskan payung penugasan pada PT PLN untuk membeli listrik dari pembangkit geothermal atau panas bumi, cukup dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) saja. Padahal semula, PLN minta payung hukum penugasan itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, kemarin (9/2). Yopie Hidayat, juru bicara Wapres menuturkan, aturan Menteri ESDM sudah bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi PLN.

Saat ini Permen ESDM tersebut sedang tahap finalisasi dan dalam beberapa hari mendatang aturan ini akan selesai. Setelah Permen ESDM ini terbit, PLN mendapatkan kepastian untuk membeli listrik dari pembangkit panas bumi. Batas atas harga pembeliannya adalah US$ 9,7 sen per kilowatt hours (Kwh).


Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM Luluk Sumiarso bilang, payung hukum tersebut memang sudah ditunggu PLN. Dengan begitu, perusahaan setrum negara itu memiliki pegangan dalam mengeksekusi tarif listrik panas bumi. Sebab selama ini PLN memang tak dilibatkan dalam hal penentuan tarif listrik panas bumi.

Penentuan tarif panas bumi dilakukan oleh pemerintah daerah lewat mekanisme tender. "PLN tak punya patokan soal harga karena tender oleh daerah, maka ada batas atas harga yakni US$ 9,7 sen per kwh," ujarnya.

Tinggal niat PLN

Ketua Umum Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Suryadharma menyatakan, sebetulnya berbagai peraturan panas bumi sekarang ini sudah cukup. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) 4/2010 yang menugaskan PLN membeli listrik dari panas bumi.

Sebelumnya juga telah ditetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 32 tahun 2009, yang menentukan harga paling mahal listrik panas bumi adalah US$ 9,7 sen/kWh. Pedoman lelang dan tender wilayah kerja (WK) panas bumi dan prosedur perizinan juga sudah ditetapkan. "Saya pikir yang dibutuhkan niat baik PLN saja," katanya.

Ia bilang kini pemerintah ternyata hanya mengeluarkan Permen bukan Perpres seperti yang diminta PLN. Bagi API tidak ada masalah selama Permen itu dilaksanakan oleh PLN. Sayang karena sikap PLN selama ini maka semua hasil tender 16 WK panas bumi yang sudah rampung pada 2010, tidak diimplementasikan menjadi kontrak jual beli tarif listrik oleh PLN. "Saya harap PLN segera meneken kontrak begitu Permen terbit," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can