JAKARTA. Pemerintah memutuskan payung penugasan pada PT PLN untuk membeli listrik dari pembangkit geothermal atau panas bumi, cukup dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) saja. Padahal semula, PLN minta payung hukum penugasan itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, kemarin (9/2). Yopie Hidayat, juru bicara Wapres menuturkan, aturan Menteri ESDM sudah bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi PLN. Saat ini Permen ESDM tersebut sedang tahap finalisasi dan dalam beberapa hari mendatang aturan ini akan selesai. Setelah Permen ESDM ini terbit, PLN mendapatkan kepastian untuk membeli listrik dari pembangkit panas bumi. Batas atas harga pembeliannya adalah US$ 9,7 sen per kilowatt hours (Kwh).
Harga jual listrik panas bumi maksimal US$ 0,097
JAKARTA. Pemerintah memutuskan payung penugasan pada PT PLN untuk membeli listrik dari pembangkit geothermal atau panas bumi, cukup dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) saja. Padahal semula, PLN minta payung hukum penugasan itu dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi di Istana Wakil Presiden, kemarin (9/2). Yopie Hidayat, juru bicara Wapres menuturkan, aturan Menteri ESDM sudah bisa menjadi payung hukum yang kuat bagi PLN. Saat ini Permen ESDM tersebut sedang tahap finalisasi dan dalam beberapa hari mendatang aturan ini akan selesai. Setelah Permen ESDM ini terbit, PLN mendapatkan kepastian untuk membeli listrik dari pembangkit panas bumi. Batas atas harga pembeliannya adalah US$ 9,7 sen per kilowatt hours (Kwh).