JAKARTA. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (Direktorat LPE ESDM) akhirnya merampungkan pembahasan harga jual listrik panas bumi (
geothermal). Berdasarkan kesepakatan antara Direktorat LPE ESDM dan Asosiasi Panasbumi Indonesia (API), Harga Patokan Listrik (HPT) panas bumi sebesar 9,7 sen dolar Amerika Serikat (AS) per kilowatt hour (KWH).
Menurut Diektur Jenderal LPE Jacobus Purwono, harga patokan tersebut sesuai dengan usulan API. "Kita percayakan hitungannya kepada API, karena mereka kan yang memiliki pengalaman," ujar Purwono, Selasa (1/12).
Namun, meski sudah kesepakatan harga final, patokan harga itu belum mengikat. Sebab, masih menunggu peraturan menteri (Permen) ESDM yang menetapkan HPT itu. Purwono menargetkan Permen itu bisa terbit bulan ini. Ia menuturkan, ada perubahan HPT tersebut. Awalnya, HPT akan diatur dengan peraturan presiden. Tapi, akhirnya cukup hanya dengan peraturan menteri saja. Sayang, Purwono tidak menjelaskan lebih lanjut alasan perubahan tersebut. "Tadinya kita siapkan konsep perpres tapi setelah dikaji antar departemen akan dikeluarkan peraturan menteri," paparnya. Purwono mengatakan, HPT tersebut merupakan harga tertingginya. Sedangkan untuk harga pembeliannya, nanti tergantung mekanisme lelang. Yang pasti, berapa pun harganya nanti, PLN siap membeli. "Kalau nanti kurang bisa ditutupi dengan subsidi," ujar Purwono. Yang penting, pembangkit geothermal bisa dengan cepat berkembang untuk memenuhi pasokan listrik masyarakat. Purwono menyanggah, jika nantinya subsidi akan membengkak dengan kebijakan tersebut. Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Fahmi Mochtar mengaku tak keberatan dengan HPT itu. Meski pada awalnya PLN mengusulkan HPT listrik panas bumi 8 sen dolar AS per KWH. "Nanti kan ada tender jadi belum tentu 9,7 sen dolar," katanya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Test Test