KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian hukum dan jaminan kontrak di Indonesia tampaknya sulit dipegang. Itulah yang terlihat dari perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Awal bulan ini, instansi ini memerintahkan PLN merevisi perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) dengan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP). Surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 itu diteken Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng pada 3 November 2017. Andy memerintahkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar meninjau kembali semua kontrak jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) skala besar di Jawa. Memang tak semua terkena rencana ini. Hanya proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.
Harga jual listrik swasta direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepastian hukum dan jaminan kontrak di Indonesia tampaknya sulit dipegang. Itulah yang terlihat dari perintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Awal bulan ini, instansi ini memerintahkan PLN merevisi perjanjian jual beli listrik atau power purcashment agreement (PPA) dengan pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP). Surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 itu diteken Dirjen Ketenagalistrikan, Andy Noorsaman Sommeng pada 3 November 2017. Andy memerintahkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir agar meninjau kembali semua kontrak jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) skala besar di Jawa. Memang tak semua terkena rencana ini. Hanya proyek yang belum masuk tahap konstruksi atau belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan.