JAKARTA. Meski kenaikan harga bangunan tetap berlangsung hingga kini, para pengembang menilai besaran kenaikan harga rumah subsidi yang dipatok pemerintah di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/2014 tentang Batasan Rumah Sederhana yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih memadai. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyatakan, tingkat kenaikan harga rumah subsidi yang rata-rata 5%-6% per tahun masih mengakomodasi kenaikan harga properti. Rentang kenaikan harga tersebut sudah menghitung kenaikan harga bangunan dan tanah. Apalagi kondisi ekonomi saat ini tengah melambat membuat pertumbuhan kredit, termasuk kredit properti, katanya menjadi lambat. Imbasnya, kenaikan pendapatan masyarakat pada tahun ini malah bisa di bawah 5%. "Jadi kenaikan harga rumah subsidi yang dibatasi 5%-6% sudah mengakomodasi kenaikan sektor properti," kata Eddy ke KONTAN, Senin (22/2).
Harga jual rumah subsidi masih pas
JAKARTA. Meski kenaikan harga bangunan tetap berlangsung hingga kini, para pengembang menilai besaran kenaikan harga rumah subsidi yang dipatok pemerintah di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/2014 tentang Batasan Rumah Sederhana yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih memadai. Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Eddy Ganefo menyatakan, tingkat kenaikan harga rumah subsidi yang rata-rata 5%-6% per tahun masih mengakomodasi kenaikan harga properti. Rentang kenaikan harga tersebut sudah menghitung kenaikan harga bangunan dan tanah. Apalagi kondisi ekonomi saat ini tengah melambat membuat pertumbuhan kredit, termasuk kredit properti, katanya menjadi lambat. Imbasnya, kenaikan pendapatan masyarakat pada tahun ini malah bisa di bawah 5%. "Jadi kenaikan harga rumah subsidi yang dibatasi 5%-6% sudah mengakomodasi kenaikan sektor properti," kata Eddy ke KONTAN, Senin (22/2).