KONTAN.CO.ID - Cek harga kambing atau sapi kurban untuk Idul Adha 2025 di Nusa Tenggara Barat. Ada 4 fakta menarik tentang kurban menurut Badan Amil Zakat Nasional. Usai merayakan Idul Fitri, tidak lama lagi umat muslim di tanah air segera menyambut Hari Raya Idul Adha tahun 2025 ini. Salah satu yang paling dicari menjelang hari raya Idul Adha adalah harga kambing sampai sapi untuk berkurban.
Harga Kambing dan Sapi di NTB 2025
Berkurban di hari raya Idul Adha bisa dilakukan dengan membeli kambing atau sapi sendiri dan disembelih di masjid. Selain itu, berkurban juga dapat dilakukan lebih mudah dengan menyalurkan dana di kurban online di berbagai tempat. Salah satunya di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kembali memberi kemudahan untuk kurban online di tahun 2025. Berikut harga kambing, domba, dan sapi untuk kurban online di Baznas NTB tahun 2025:- Harga domba atau kambing tahun 2025: Rp 3.000.000
- Harga sapi tahun 2025: Rp 17.500.000
- Harga sapi 1/7 ekor tahun 2025: Rp 2.500.000
- Sedekah daging mulai Rp 25.000
Syarat Hewan Kurban
Meski mempercayakan pemilihan hewan kurban melalui kurban online, namun jangan lupa untuk tetap memahami syarat hewan kurban. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki hewan kurban seperti usia, kondisi fisik sampai fakta tentang kurban. Syarat usia hewan untuk kurban Idul Adha sesuai jenis hewannya:- Unta: minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
- Sapi: minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
- Kambing: minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
- Domba: minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh
- Hewan kurban hanya dari jenis ternak tertentu yaitu unta, sapi, kambing dan domba seperti surat Al-Hajj (22):34 di Al Qur'an
- Kata Qurban berarti mendekatkan diri kepada Allah karena berasal dari kata Arab qaruba yang berarti mendekatkan. (QS A-Hajj (22:37)
- Bagian dari kurban tidak boleh diperjualbelikan seperti daging, kulit atau bagian tubuh hewan kurban lainnya (HR Bukhari)
- Kurban boleh patungan namun ada aturannya yaitu sapi atau unta boleh untuk 7 orang dan kambing hanya untuk 1 orang (HR Muslim)
- Hewan tidak buta sebelah atau keduanya
- Hewan kurban tidak sakit atau memiliki penyakit yang tampak jelas
- Hewan kurban tidak pincang atau dapat berjalan normal
- Hewan kurban memiliki lemak atau daging yang cukup