KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara yang wajib dijual ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khusus bagi PLN. Penetapan harga batubara DMO untuk PLN akan mengikuti harga pasar. Saat ini pemerintah mematok harga batubara DMO untuk PLN sebesar US$ 70 per ton. "Bukan DMO-nya yang dicabut. Batasan harganya itu yang dicabut," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada KONTAN, Jumat (27/7). Arcandra menyatakan, langkah ini bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan. Sebagai catatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 menargetkan penerimaan sumber daya alam, termasuk dari batubara, sebesar Rp 17,86 triliun.
Harga khusus batubara PLN dicabut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mencabut harga patokan batubara yang wajib dijual ke dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) khusus bagi PLN. Penetapan harga batubara DMO untuk PLN akan mengikuti harga pasar. Saat ini pemerintah mematok harga batubara DMO untuk PLN sebesar US$ 70 per ton. "Bukan DMO-nya yang dicabut. Batasan harganya itu yang dicabut," kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kepada KONTAN, Jumat (27/7). Arcandra menyatakan, langkah ini bertujuan untuk mendorong penerimaan negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor pertambangan. Sebagai catatan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018 menargetkan penerimaan sumber daya alam, termasuk dari batubara, sebesar Rp 17,86 triliun.