KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh badan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, permohonan diskon PPh 25 tersebut merupakan dampak dari harga komoditas yang mulai anjlok sehingga berdampak pula kepada setoran pajaknya. Ini terlihat dari kinerja PPh badan yang mulai menunjukkan perlambatan. "Sudah ada (yang meminta diskon angsuran). Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).
Harga Komoditas Anjlok, Wajib Pajak Minta Diskon Angsuran PPh 25
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, sudah ada beberapa wajib pajak yang mengajukan permohonan diskon atau pengurangan angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh badan. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, permohonan diskon PPh 25 tersebut merupakan dampak dari harga komoditas yang mulai anjlok sehingga berdampak pula kepada setoran pajaknya. Ini terlihat dari kinerja PPh badan yang mulai menunjukkan perlambatan. "Sudah ada (yang meminta diskon angsuran). Setoran PPh badan pada 2023 ini sedikit lebih rendah pertumbuhannya dibandingkan dengan tahun kemarin. Ini menunjukkan adanya konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25-nya," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (11/8).