JAKARTA. Dalam rangka menstabilkan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengintervensi harga komoditas pangan sampai ditingkat ritel modern. Kemdag menilai ritel modern perlu menjadi patokan harga untuk harga pangan nasional. Dengan mengatur harga di ritel modern, Kemdag optimistis harga pangan akan stabil dan untuk komoditas tertentu sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Kemdag.Karena itu, Kemdag memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging di Kantor Kemdag, Selasa (4/4). Dengan MoU ini, ritel modern wajib menjual gula sebesar Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per kg dan daging kerbau beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kg."Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Selasa (4/4).
Harga komoditas di ritel modern ikut pemerintah
JAKARTA. Dalam rangka menstabilkan harga pangan, Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengintervensi harga komoditas pangan sampai ditingkat ritel modern. Kemdag menilai ritel modern perlu menjadi patokan harga untuk harga pangan nasional. Dengan mengatur harga di ritel modern, Kemdag optimistis harga pangan akan stabil dan untuk komoditas tertentu sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan Kemdag.Karena itu, Kemdag memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging di Kantor Kemdag, Selasa (4/4). Dengan MoU ini, ritel modern wajib menjual gula sebesar Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per kg dan daging kerbau beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kg."Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita, Selasa (4/4).