KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga komoditas tambang, terutama batubara yang merangkak naik pada penghujung tahun ini turut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor mineral dan batubara (minerba). Hingga 11 Desember ini, realisasinya sudah memenuhi target. Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM) Johnson Pakpahan menyampaikan, capaian aktual PNBP minerba per hari ini sebesar Rp 32,18 triliun. Jumlah itu setara dengan 102,45% dibandingkan target tahun ini yang dipatok Rp 31,41 triliun. Selain karena harga komoditas, kepatuhan perusahaan serta pengetatan pada sistem penjualan dan pengapalan barang tambang turut mempengaruhi raihan PNBP di tahun ini. "Kepatuhan perusahaan semakin baik, karena sistem kita semakin ketat dalam mengawasi penjualan dan pengapalan. Setiap pengapalan harus dapat menunjukkan bukti pembayaran royalti, jika tidak kapal tidak akan diijinkan berlayar," jelas Johnson kepada Kontan.co.id, Jum'at (11/12).
Harga komoditas naik, PNBP Minerba ditaksir tembus Rp 34 triliun hingga akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga komoditas tambang, terutama batubara yang merangkak naik pada penghujung tahun ini turut mendongkrak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di subsektor mineral dan batubara (minerba). Hingga 11 Desember ini, realisasinya sudah memenuhi target. Direktur Penerimaan Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Minieral (ESDM) Johnson Pakpahan menyampaikan, capaian aktual PNBP minerba per hari ini sebesar Rp 32,18 triliun. Jumlah itu setara dengan 102,45% dibandingkan target tahun ini yang dipatok Rp 31,41 triliun. Selain karena harga komoditas, kepatuhan perusahaan serta pengetatan pada sistem penjualan dan pengapalan barang tambang turut mempengaruhi raihan PNBP di tahun ini. "Kepatuhan perusahaan semakin baik, karena sistem kita semakin ketat dalam mengawasi penjualan dan pengapalan. Setiap pengapalan harus dapat menunjukkan bukti pembayaran royalti, jika tidak kapal tidak akan diijinkan berlayar," jelas Johnson kepada Kontan.co.id, Jum'at (11/12).