KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mesti berhati-hati dalam menghadapi perekonomian yang penuh ketidakpastian tahun ini. Sebut saja, normalisasi harga komoditas yang akan berdampak kepada penerimaan pajak tahun ini. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, profitabilitas perusahaan kemungkinan akan menurun akibat normalisasi harga komoditas. Ujungnya, hal tersebut juga berdampak pada penurunan laba perusahaan dan pajak penghasilan (PPh) 29 yang dapat terganggu. "Selain itu, agar perusahaan tidak mengalami lebih bayar PPh Badan karena penurunan laba, mereka berhak mengajukan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan proyeksi laba rugi di tahun 2023 ini," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (14/5) petang.
Harga Komoditas Turun, Pengamat: Pemerintah Bisa Cari Potensi Pajak Lainnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mesti berhati-hati dalam menghadapi perekonomian yang penuh ketidakpastian tahun ini. Sebut saja, normalisasi harga komoditas yang akan berdampak kepada penerimaan pajak tahun ini. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, profitabilitas perusahaan kemungkinan akan menurun akibat normalisasi harga komoditas. Ujungnya, hal tersebut juga berdampak pada penurunan laba perusahaan dan pajak penghasilan (PPh) 29 yang dapat terganggu. "Selain itu, agar perusahaan tidak mengalami lebih bayar PPh Badan karena penurunan laba, mereka berhak mengajukan angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan proyeksi laba rugi di tahun 2023 ini," ujar Prianto kepada Kontan.co.id, Minggu (14/5) petang.