JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan bahwa warga Cipete dan Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, meminta harga pembebasan lahan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP). Menurut Heru, mereka mematok harga lahan di atas Rp 100 juta per meter persegi. Padahal, kata dia, harga lahan di kedua tempat yang nantinya akan menjadi lokasi stasiun mass rapid transit (MRT) itu berada di bawah Rp 100 juta per meter persegi. "Mereka minta di atas NJOP. Mau menjual, tetapi masih tinggi. Lebih kurang segitu (di atas Rp 100 juta), padahal sebenarnya tidak nyampe," kata Heru di Balai Kota, Senin (20/4). Meski demikian, Heru mengaku sudah memiliki solusi atas permasalahan tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI akan meminta bantuan dari lembaga jasa penaksir (appraisal) untuk menghitung nilai properti di daerah itu. "Kami sesuaikan dengan appraisal-nya. Silakan saja ke appraisal-nya. Jadi, appraisal tambah NJOP, dibagi dua," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Harga lahan H. Nawi Rp 100 juta per meter persegi
JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono membenarkan bahwa warga Cipete dan Jalan Haji Nawi, Jakarta Selatan, meminta harga pembebasan lahan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP). Menurut Heru, mereka mematok harga lahan di atas Rp 100 juta per meter persegi. Padahal, kata dia, harga lahan di kedua tempat yang nantinya akan menjadi lokasi stasiun mass rapid transit (MRT) itu berada di bawah Rp 100 juta per meter persegi. "Mereka minta di atas NJOP. Mau menjual, tetapi masih tinggi. Lebih kurang segitu (di atas Rp 100 juta), padahal sebenarnya tidak nyampe," kata Heru di Balai Kota, Senin (20/4). Meski demikian, Heru mengaku sudah memiliki solusi atas permasalahan tersebut. Menurut dia, Pemprov DKI akan meminta bantuan dari lembaga jasa penaksir (appraisal) untuk menghitung nilai properti di daerah itu. "Kami sesuaikan dengan appraisal-nya. Silakan saja ke appraisal-nya. Jadi, appraisal tambah NJOP, dibagi dua," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu. (Alsadad Rudi) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News