JAKARTA. Kabar baik untuk investor pembangkit listrik berbasis sampah. Pemerintah menaikkan harga pembelian atas energi listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), sekitar Rp 400 per kilowatt hour (kWh). Harga baru ini diharapkan, bisa memacu investor untuk menanamkan modalnya di PLTSa. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Sebenarnya peraturan ini sudah disahkan dan berlaku mulai 4 Juli 2013. Namun, pemerintah baru meluncurkan dan mensosialisasikan aturan itu pada Kamis (15/7) kemarin. Sesuai beleid itu, PT PLN wajib membeli listrik berkapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) dari PLTSa dengan teknologi zero waste Rp 1.450 per kWh jika terkoneneksi pada tegangan menengah, dan Rp 1.798 per kWh pada tegangan rendah. Zero waste adalah teknologi pengolahan sampah sehingga terjadi penurunan volume.
Harga listrik berbasis sampah naik
JAKARTA. Kabar baik untuk investor pembangkit listrik berbasis sampah. Pemerintah menaikkan harga pembelian atas energi listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), sekitar Rp 400 per kilowatt hour (kWh). Harga baru ini diharapkan, bisa memacu investor untuk menanamkan modalnya di PLTSa. Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Sebenarnya peraturan ini sudah disahkan dan berlaku mulai 4 Juli 2013. Namun, pemerintah baru meluncurkan dan mensosialisasikan aturan itu pada Kamis (15/7) kemarin. Sesuai beleid itu, PT PLN wajib membeli listrik berkapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) dari PLTSa dengan teknologi zero waste Rp 1.450 per kWh jika terkoneneksi pada tegangan menengah, dan Rp 1.798 per kWh pada tegangan rendah. Zero waste adalah teknologi pengolahan sampah sehingga terjadi penurunan volume.