Harga listrik berbasis sampah naik



JAKARTA. Kabar baik untuk investor pembangkit listrik berbasis sampah. Pemerintah menaikkan harga pembelian atas energi listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), sekitar Rp 400 per kilowatt hour (kWh). Harga baru ini diharapkan, bisa memacu investor untuk menanamkan modalnya di PLTSa.

Kenaikan tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT PLN dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Sebenarnya peraturan ini sudah disahkan dan berlaku mulai 4 Juli 2013. Namun, pemerintah baru meluncurkan dan mensosialisasikan aturan itu pada Kamis (15/7) kemarin.

Sesuai beleid itu, PT PLN wajib membeli listrik berkapasitas sampai dengan 10 megawatt (MW) dari PLTSa dengan teknologi zero waste Rp 1.450 per kWh jika terkoneneksi pada tegangan menengah, dan Rp 1.798 per kWh pada tegangan rendah. Zero waste adalah teknologi pengolahan sampah sehingga terjadi penurunan volume.


Lalu, harga beli listrik berkapasitas sampai dengan 10 MW dari PLTSa berteknologi sanitary landfill Rp 1.250 per kWh pada tegangan menengah dan Rp 1.598 per kWh pada tegangan tinggi. Sanitary lanffill adalah teknologi pengolahan sampah pada kawasan tertentu yang terisolir.

"Dengan harga yang lebih tinggi menjadi insentif bagi investor untuk semakin gencar menanamkan modalnya di PLTSa," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian ESDM, Rida Mulyana, kemarin.

Vice President Project Coordinator Environmental Finance PT Navigat Organic Energy Indonesia, Cynthia Hendrayani menambahkan, pemerintah perlu menata sampah-sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) untuk menarik investor PLTSa. Soalnya, sampah untuk PLTSa tidak boleh sembarangan. Sedangkan biaya penataan sampah cukup mahal, mencapai Rp 114.000 per ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie