JAKARTA. Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik menuai pro dan kontra. Bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN), aturan yang mengatur harga pembelian tenaga listrik dari EBT paling tinggi 85% dari biaya pokok produksi (BPP) jelas bisa menekan harga listrik yang harus dibeli. "Sebab, harga jual listrik perusahaan energi terbarukan tidak boleh melebihi harga pokok produksi," ujar I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN. Walhasil, harga pokok produksi dari energi bauran bisa lebih murah. "Artinya harga pokok rendah maka harga jual TDL bisa ditekan juga, bisa turun, bisa lebih murah," kata Made ke KONTAN pada Minggu (5/2).
Harga listrik EBT menuai pro & kontra
JAKARTA. Peraturan Menteri ESDM nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik menuai pro dan kontra. Bagi Perusahaan Listrik Negara (PLN), aturan yang mengatur harga pembelian tenaga listrik dari EBT paling tinggi 85% dari biaya pokok produksi (BPP) jelas bisa menekan harga listrik yang harus dibeli. "Sebab, harga jual listrik perusahaan energi terbarukan tidak boleh melebihi harga pokok produksi," ujar I Made Suprateka, Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN. Walhasil, harga pokok produksi dari energi bauran bisa lebih murah. "Artinya harga pokok rendah maka harga jual TDL bisa ditekan juga, bisa turun, bisa lebih murah," kata Made ke KONTAN pada Minggu (5/2).