Harga Listrik Energi Hijau Lebih Mahal, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengembangan energi terbarukan (ET) masih mengalami sejumlah kendala, utamanya harga listrik energi bersih ini dinilai masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan listrik berbasis energi fosil. 

Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Bobby Gafur menjelaskan, persoalan tarif listrik energi terbarukan yang masih tinggi disebabkan oleh berbagai faktor yakni teknologi yang relatif masih lebih mahal dan keekonomian pembangkit. 

“Dari segi keekonomian, pembangkit listrik energi terbarukan  dibandingkan dengan pembangkit batubara dari segi kapasitas berbeda jauh. PLTU bisa sampai bergiga-giga watt sedangkan kalau energi terbarukan apalagi PLTS rata-rata di bawah 5 MW,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (13/11)


Selain itu, saat ini harga teknologi energi terbarukan diakui Bobby masih cenderung mahal. 

Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Lebarkan Bisnis Energi Terbarukan

Namun, dia menegaskan, ada baiknya memperhitungkan pembangkit ET bukan hanya dari segi tarif listriknya saja. Menurutnya, jika pengembangan pembangkit energi bersih ini dikombinasikan dengan insentif fiskal dan masa konsesi yang panjang, proyek ET seharusnya sudah cukup feasible

“Hanya saja, para pemain EBT menjual listriknya yang lebih mahal kan pembelinya PLN. Sedangkan PLN masih punya opsi menjual listrik yang lebih murah dari PLTU,” 

Di sisi lain, PLN saat ini juga sedang mengalami persoalan oversupply listrik di sistem jaringan Jawa-Bali sehingga penyerapan setrum dari energi terbarukan tidak bisa terlalu besar. 

Dia mengatakan, apabila keekonomian antara pelaku usaha dan PLN tidak bertemu, seharusnya pemerintah mengisi celah tersebut dengan memberikan sejumlah insentif hingga keekonomian energi terbarukan mencapai pada titik yang diharapkan. 

Selain itu, Bobby mengharapkan, pengembangan energi terbarukan juga  harus didukung oleh kebijakan yang pasti. 

Sebelumnya METI mengapresiasi terbitnya Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik yang sudah memuat tarif listrik energi terbarukan. 

“Namun saat ini kami sedang menunggu Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (EBET),” ujarnya. 

Baca Juga: Maharaksa Biru Energi (OASA) Kerja Sama dengan Perusahaan Jerman di Sektor EBT

Saat ini Rancangan Undang-Undang EBET masih belum dapat dibahas karena DPR masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pihak pemerintah. Bobby berharap kebijakan ini dapat segera dibahas dan dirampungkan. 

Menurutnya, UU EBET akan menyeimbangkan faktor risiko karena adanya kepastian kebijakan. 

“Kita kan kalau untuk bisnis perlu mempertimbangkan risiko, faktor risiko harus diimbangkan dengan kebijakan yang jelas. Kami menunggu kelanjutan komitmen pemerintah dalam pengajuan DIM RUU EBET ke DPR,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi