JAKARTA. Untuk menggenjot pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pemerintah tengah masih menggenjot penyelesaian payung hukum baru, mulai RUU Panas Bumi hingga aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk penawaran harga listriknya. Tisnaldi, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, sekarang harga jual listrik PLTP berkisar US$ 0,06 per kilowatt hour (kwh) hingga US$ 0,09 per kwh. "Untuk menarik masuknya swasta, harga listrik akan lebih kami tingkatkan," kata dia ke KONTAN, belum lama ini. Rencananya, pemerintah akan menggunakan skema kombinasi harga patokan tertinggi (HPT) dan feed in tariff (FiT) dalam revisi Permen ESDM No 22 Tahun 2012. Menurut Tisnaldi, HPT dapat diberlakukan di kawasan yang relatif terjangkau dan banyak peminatnya, sedangkan untuk FiT dapat diterapkan untuk areal WKP yang terpencil.
Harga listrik panas bumi bisa naik US$ 0,1 per Kwh
JAKARTA. Untuk menggenjot pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pemerintah tengah masih menggenjot penyelesaian payung hukum baru, mulai RUU Panas Bumi hingga aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk penawaran harga listriknya. Tisnaldi, Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, sekarang harga jual listrik PLTP berkisar US$ 0,06 per kilowatt hour (kwh) hingga US$ 0,09 per kwh. "Untuk menarik masuknya swasta, harga listrik akan lebih kami tingkatkan," kata dia ke KONTAN, belum lama ini. Rencananya, pemerintah akan menggunakan skema kombinasi harga patokan tertinggi (HPT) dan feed in tariff (FiT) dalam revisi Permen ESDM No 22 Tahun 2012. Menurut Tisnaldi, HPT dapat diberlakukan di kawasan yang relatif terjangkau dan banyak peminatnya, sedangkan untuk FiT dapat diterapkan untuk areal WKP yang terpencil.