JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merevisi aturan harga jual-beli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bulan ini. Tujuannya, agar pengembang PLTP berkapasitas kecil tidak rugi. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengatakan, revisi itu bertujuan mempercepat program pembangunan PLTP di seluruh wilayah Indonesia. "Sekarang ini, kami sedang tahap penyempurnaan harga jual listrik," kata dia kepada KONTAN, Selasa (9/4). Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP telah mengatur skema tarif khusus atau feed in tariff untuk harga jual listrik dari pembangkit ke PLN.
Harga listrik PLTP sesuai kapasitas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera merevisi aturan harga jual-beli listrik dari pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) bulan ini. Tujuannya, agar pengembang PLTP berkapasitas kecil tidak rugi. Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM mengatakan, revisi itu bertujuan mempercepat program pembangunan PLTP di seluruh wilayah Indonesia. "Sekarang ini, kami sedang tahap penyempurnaan harga jual listrik," kata dia kepada KONTAN, Selasa (9/4). Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No. 22 Tahun 2012 tentang Penugasan kepada PLN untuk Melakukan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari PLTP telah mengatur skema tarif khusus atau feed in tariff untuk harga jual listrik dari pembangkit ke PLN.