KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan evaluasi terhadap harga gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) untuk kebutuhan industri. Hasilnya, pemerintah menurunkan harga LNG untuk industri menjadi US$ 13 per MMBTU. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira menilai kebijakan ini menunjukkan adanya keberpihakan terhadap peningkatan daya saing industri nasional, terutama bagi sektor-sektor yang bergantung pada gas sebagai bahan baku maupun sumber energi. Hanya saja, Aspebindo menyoroti persoalan utama gas nasional tidak hanya menyangkut harga. Anggawira menegaskan kepastian pasokan, fleksibilitas distribusi, serta keseimbangan kepentingan antara sektor hulu dan hilir juga menjadi faktor krusial. Dia juga menyoroti pentingnya menjaga iklim investasi agar tetap menarik minat investor di sektor gas bumi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Ungkap Penyebab Harga LNG Mahal "Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana kebijakan ini dapat dijalankan secara berkelanjutan tanpa mengurangi insentif investasi di sektor gas. Indonesia tetap membutuhkan investasi besar untuk eksplorasi, pengembangan lapangan baru, pembangunan infrastruktur LNG, regasifikasi, maupun jaringan distribusi," kata Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (29/6/2026). Dia menegaskan, jangan sampai kebijakan harga justru mengurangi kemampuan pelaku usaha untuk berinvestasi dan menjaga keandalan pasokan. Keberlanjutan bisnis di sektor LNG harus tetap dijaga karena industri membutuhkan pemasok yang sehat secara finansial. Secara kinerja, kebijakan harga juga akan berdampak terhadap margin laba perusahaan. "Dari sisi pelaku usaha LNG, tentu terdapat potensi penyesuaian margin apabila harga jual diturunkan. Namun besarnya dampak akan sangat bergantung pada skema kompensasi, sumber pasokan, struktur kontrak, dan mekanisme implementasi kebijakan tersebut," terang Anggawira. Menghadapi kondisi tersebut, perusahaan akan menempuh strategi mitigasi melalui peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi utilisasi infrastruktur LNG, diversifikasi pasar, pengembangan kontrak jangka panjang, serta peningkatan volume penjualan agar penurunan margin dapat dikompensasi oleh skala usaha yang lebih besar. "Pada akhirnya, kebijakan harga harus menghasilkan win-win solution. Industri memperoleh energi yang lebih kompetitif sehingga daya saing meningkat, sementara pelaku usaha gas tetap memiliki insentif untuk terus berinvestasi, memperluas infrastruktur, dan menjamin keamanan pasokan nasional," imbuh Anggawira.
Reformasi Tata Kelola Gas Nasional
Aspebindo berharap evaluasi harga gas industri ini bisa menjadi awal dari pembentukan ekosistem gas nasional yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan, bukan sekadar penyesuaian harga sesaat. Aspebindo pun mendorong reformasi tata kelola gas nasional lebih menyeluruh, yang antara lain dapat dilakukan melalui empat langkah.
Pertama, memastikan ketersediaan gas bagi industri prioritas secara selektif sesuai nilai tambah ekonomi yang dihasilkan.
Kedua, meningkatkan fleksibilitas pemanfaatan LNG sebagai pelengkap gas pipa sehingga industri tidak terganggu ketika pasokan pipa terbatas.
Ketiga, membuka peluang impor LNG secara
Government-to-Government (G-to-G) dalam kondisi tertentu sebagai instrumen menjaga cadangan nasional dan menjamin kontinuitas pasokan industri. Keempat, menciptakan mekanisme penetapan harga yang lebih adaptif terhadap dinamika pasar, namun tetap memberikan kepastian bagi investor. "Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya menurunkan biaya industri dalam jangka pendek, tetapi juga memperkuat ketahanan energi nasional dalam jangka panjang," tandas Anggawira.
Baca Juga: Kementerian ESDM Matangkan Uji CNG Merah Putih, Subsidi LPG Diklaim Bisa Turun 30% Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News