Harga LNG Meroket, Industri dan Penyedia Energi Sama-Sama Terjepit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga energi global akibat tensi geopolitik kembali menjadi tantangan bagi berbagai negara, termasuk Indonesia.

Salah satu komoditas yang terdampak signifikan adalah gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), terutama yang diperdagangkan melalui pasar spot.

Praktisi migas Widhyawan Prawiraatmadja mengatakan, penyesuaian harga energi non-subsidi, termasuk LNG, merupakan konsekuensi yang harus dihadapi seluruh pelaku pasar di tengah dinamika global saat ini.


Baca Juga: Virtus Resmi Distribusikan DJI Enterprise, Bidik Sektor Industri dan Infrastruktur

"Harga perolehan LNG tergantung apakah berasal dari kontrak jangka panjang atau pembelian spot. Harga spot bisa lebih murah atau lebih mahal, seperti kondisi saat ini. Jika mengikuti mekanisme pasar, kenaikan dan penurunan harga merupakan hal yang wajar dan dihadapi oleh seluruh pengguna LNG," ujar Widhyawan dalam keterangannya Selasa (23/6/2026).

Menurut Widhyawan, harga LNG berbasis spot dipastikan mengalami kenaikan seiring melonjaknya indeks acuan LNG di kawasan Asia Pasifik, yakni Japan Korea Marker (JKM).

Data pasar menunjukkan indeks JKM sepanjang 2026 telah meningkat sekitar 111%.

"Kenaikannya memang cukup tinggi," tegas mantan Gubernur Indonesia untuk OPEC periode 2015–2016 tersebut.

Lonjakan harga LNG global juga berdampak pada kenaikan harga minyak mentah.

Widhyawan menjelaskan bahwa peningkatan harga JKM turut mendorong kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) yang ditetapkan pemerintah berdasarkan pergerakan Japan Crude Cocktail (JCC) dan Brent secara proporsional. Pada April 2026, ICP tercatat naik sekitar 99% dibandingkan asumsi awal tahun.

Baca Juga: Pasokan Gas Industri Menyusut, Industri Khawatir Utilisasi Pabrik Keramik Turun

Selain melalui mekanisme pasar spot, harga LNG juga dapat ditentukan melalui kontrak jangka panjang antara penjual dan pembeli.

Menurut Widhyawan, sebagian besar kontrak LNG menggunakan formula yang mengacu pada harga minyak.

"Pembeli yang memiliki kesepakatan kontrak biasanya menggunakan basis harga minyak atau oil-indexed pricing," jelasnya.

Di Indonesia, kontrak LNG umumnya mengacu pada ICP, sementara di pasar internasional banyak menggunakan harga Brent sebagai referensi.

Formula harga tersebut biasanya dinyatakan dalam bentuk slope, yakni persentase tertentu dari harga minyak.

"Besaran slope bervariasi tergantung kondisi pasar saat kontrak dinegosiasikan. Ketika pasokan melimpah, slope cenderung lebih rendah, begitu juga sebaliknya," ujarnya.

Baca Juga: ESQ Corp Kembangkan Bisnis AI untuk Petakan Potensi dan Karier Pengguna

Widhyawan menambahkan, kenaikan harga LNG saat ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga dialami berbagai negara di kawasan Asia.

Berdasarkan data pasar, harga LNG untuk sektor industri di Filipina saat ini mencapai sekitar US$ 28,50 per MMBTU. Sementara di Vietnam, harga LNG industri berada di kisaran US$ 27,81 per MMBTU.

Adapun di Singapura, harga LNG untuk pelanggan industri skala besar telah mencapai sekitar US$ 40,12 per MMBTU. Untuk pelanggan ritel dan umum, harga LNG bahkan mencapai sekitar US$ 47,54 per MMBTU.

Sebagai perbandingan, harga LNG di Indonesia setelah penyesuaian akibat kenaikan harga energi global diperkirakan berada pada rentang US$ 21–25 per MMBTU.

Selama paruh pertama 2026, harga LNG domestik masih ditahan pada level yang relatif rendah meskipun harga energi dunia telah meningkat signifikan.

Baca Juga: Kenaikan Pajak Air Tanah di Daerah, Kadin Sebut Ini Dampaknya bagi Industri

Secara terpisah, Kepala Ekonom BCA David Sumual menilai lonjakan harga energi global akibat faktor geopolitik menciptakan tantangan yang kompleks bagi perekonomian.

"Situasi ini menimbulkan twin dilemma. Industri penyedia energi menghadapi lonjakan biaya operasional dan tekanan regulasi, sementara industri pengguna energi harus menanggung kenaikan biaya produksi yang tidak selalu dapat diteruskan kepada konsumen," ujarnya.

Menurut David, kenaikan harga energi non-subsidi, termasuk LNG, merupakan fenomena global yang sulit dihindari.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan yang hanya berpihak pada satu sisi berpotensi menimbulkan persoalan baru.

"Membela salah satu sektor, baik industri pengguna maupun penyedia energi, dengan mengorbankan pihak lainnya bukanlah solusi yang berkelanjutan. Justru hal itu dapat menimbulkan masalah baru di kemudian hari," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News