KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (
PGAS) atau PGN memberikan penjelasan terkait keluhan pelaku industri mengenai penurunan alokasi gas serta kenaikan harga gas hasil regasifikasi LNG yang dinilai menekan biaya produksi manufaktur.
Corporate Secretary PGN Fajriyah Usman mengungkapkan, perusahaan memahami kekhawatiran pelaku industri karena kenaikan harga energi global dalam beberapa bulan terakhir turut mempengaruhi harga LNG yang dibeli PGN dari produsen LNG. “Kami memahami concern dari pelaku industri, karena beberapa bulan terakhir harga energi global naik dan ikut mempengaruhi harga LNG yang kami beli dari produsen LNG. Kami juga sudah menerima masukan dari asosiasi maupun pelanggan terkait kondisi ini,” ujar Fajriyah kepada Kontan, Rabu (24/6/2026).
Baca Juga: Carsome Tambah Empat Showroom di Jabodetabek, Perkuat Jaringan Mobil Bekas Fajriyah menegaskan, PGN memastikan pasokan gas bumi bagi seluruh pelanggan industri pada Juni 2026 tetap tersedia, baik yang berasal dari gas pipa maupun LNG. “Saat ini kebutuhan gas bumi untuk industri dipenuhi oleh PGN melalui portofolio gas pipa dan gas dari regasifikasi LNG. Yang paling penting, kami memastikan bahwa pasokan gas bagi seluruh pelanggan pada Juni 2026 tersedia, baik yang bersumber dari gas pipa maupun LNG,” katanya. Menurut PGN, penyesuaian harga gas berbasis LNG tidak dapat disamakan dengan mekanisme harga gas pipa karena terdapat komponen biaya tambahan mulai dari pembelian LNG, transportasi, penyimpanan hingga proses regasifikasi. Fajriyah menjelaskan, lonjakan harga energi global dalam beberapa bulan terakhir turut mendorong kenaikan biaya pengadaan LNG. Salah satu indikatornya terlihat dari Indonesian Crude Price (ICP) yang meningkat dari sekitar US$ 64 per barel pada Januari menjadi sekitar US$ 117 per barel pada April 2026. PGN mengaku telah menahan dampak kenaikan biaya tersebut selama beberapa bulan pertama tahun ini dan baru melakukan penyesuaian harga secara bertahap pada Juni 2026 setelah melalui evaluasi serta koordinasi dengan pemerintah. “Penyesuaian ini hanya berlaku pada sekitar 21% porsi pasokan berbasis LNG dengan dampak terbesar di wilayah Jawa Bagian Barat. Sementara sekitar 79% pasokan lainnya, termasuk gas pipa dan pasokan untuk tujuh sektor industri penerima HGBT, tidak mengalami kenaikan dan tetap mengacu pada ketetapan pemerintah,” ujar Fajriyah. PGN berharap kenaikan harga LNG tersebut hanya bersifat sementara. Perusahaan memperkirakan harga gas berbasis LNG berpotensi turun dalam beberapa bulan ke depan seiring mulai meredanya harga minyak dunia sejak pertengahan Juni 2026.
Baca Juga: Pengamat: Komisi Ojol 8% Tak Efektif Dongkrak Pendapatan Pengemudi “Kami harapkan harga gas berbasis LNG juga berpotensi mengalami penurunan dalam sekitar tiga bulan ke depan sesuai formula yang berlaku,” katanya. Fajriyah juga menilai LNG masih menjadi sumber energi yang lebih kompetitif dibandingkan solar industri maupun LPG industri yang masih digunakan sebagian pelaku usaha. Selain itu, menurut dia, harga LNG domestik saat ini masih relatif lebih rendah dibandingkan harga gas di sejumlah negara Asia Tenggara yang juga terdampak gejolak pasar energi global. Terkait penyaluran gas murah melalui program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), PGN menegaskan seluruh pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 250 Tahun 2026 yang mengatur penerima, volume, harga, sumber pasokan hingga mekanisme penyesuaian apabila alokasi gas dari hulu mengalami penurunan. “PGN sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku. Apabila volume alokasi dari hulu turun, maka penerimaan volume HGBT di industri juga mengalami penurunan,” jelas Fajriyah. PGN menyatakan akan terus berkoordinasi dengan asosiasi industri guna mencari solusi yang memungkinkan, termasuk optimalisasi pemanfaatan gas pipa maupun skema komersial tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan menilai kondisi industri saat ini semakin berat akibat tingginya harga gas dan terbatasnya pasokan.
Baca Juga: Permintaan Tinggi, Samudera Indonesia (SMDR) Yakin Ada Perbaikan di Paruh Kedua 2026 Menurut dia, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai muncul seiring meningkatnya beban biaya produksi yang ditanggung industri. FIPGB mendesak pemerintah memastikan realisasi alokasi gas industri mencapai minimal 80% sesuai ketentuan dalam Kepmen ESDM No. 76.K/2025. Senada, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mengungkapkan realisasi alokasi gas industri tertentu (AGIT) dari PGN sepanjang Januari-Mei 2026 hanya mencapai 47,5% dari kebutuhan industri. Kekurangan pasokan tersebut, kata Edy, terpaksa ditutup menggunakan gas hasil regasifikasi LNG dengan harga sekitar US$ 20,5 per MMBTU sehingga harga gas rata-rata yang dibayar industri keramik mencapai US$ 15-US$ 16 per MMBTU, jauh di atas harga HGBT sebesar US$ 7 per MMBTU. Asaki bahkan memperkirakan realisasi AGIT pada Juni 2026 berpotensi turun hingga di bawah 30%, kondisi yang dinilai dapat mengancam daya saing industri serta keberlangsungan sekitar 150.000 tenaga kerja di sektor keramik.
Persoalan mahalnya harga gas industri juga mendapat perhatian DPR. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti potensi PHK massal di sektor keramik dan meminta solusi atas tingginya harga gas yang dikeluhkan pelaku usaha. Merespons hal tersebut, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyatakan akan berkoordinasi dengan PGN untuk mencari jalan keluar, termasuk terkait pasokan dan harga LNG bagi industri.
Baca Juga: PPKGBK Buka Suara Soal Rencana Danantara Garap Eks Hotel Sultan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News