Harga melejit 131% dalam tiga pekan, saham Majapahit Inti Corpora (AKSI) masuk UMA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan adanya aktivitas di luar kewajaran atau unusual market activity (UMA) atas saham PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI). BEI mengungkapkan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham AKSI yang di luar kebiasaan.

"Sehubungan dengan terjadinya unusual market activity atas saham AKSI, perlu kami sampaikan bahwa BEI sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini,"  ungkap Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI dan Mulyana, PH Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dalam pengumuman bursa, Jumat (27/9).

BEI telah meminta konfirmasi kepada AKSI pada 13 September 2019 lalu. AKSI pun telah memberikan penjelasan atas volatilitas saham pada 24 September 2019.


Baca Juga: Harga turun 51% sejak IPO dua pekan lalu, saham Bhakti Agung (BAPI) masuk UMA

Dalam keterbukaan informasi, AKSI mengatakan tidak mengetahui informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek AKSI, serta tidak mengetahui aktivitas pemegang saham tertentu. ASKI pun mengatakan belum ada rencana untuk melakukan aksi korporasi apa pun.

BEI telah mengumumkan adanya UMA pada saham Majapahit Inti Corpora tanggal 31 Agustus 2018. BEI pun menghentikan sementara perdagangan saham AKSI untuk cooling down pada 4 September 2018. Setelah itu, BEI menghentikan sementara perdagangan saham AKSI di pasar reguler dan pasar tunai pada 6-26 September 2018. 

Volume transaksi dan harga saham AKSI melonjak dalam tiga pekan terakhir. Jumat (27/9), harga saham AKSI naik 17,21% ke Rp 715 per saham dari harga penutupan hari sebelumnya. Dalam tiga pekan, harga saham Majapahit Inti Corpora melejit 131%.

Baca Juga: Melonjak 163% pekan ini, saham Ancora Indonesia Resources (OKAS) masuk pengawasan BEI

BEI berharap, para investor memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi BEI. Investor juga diharapkan untuk mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya. Investor perlu mengkaji kembali rencana aksi korporasi emiten bila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham. Terakhir, investor perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati