Harga melonjak naik, pemerintah diminta perbaiki neraca komoditas jagung



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Peternak Layer Nasional, Musbar Mesdi meminta pemerintah memperbaiki neraca komoditas jagung. Hal ini agar kebutuhan supply dan demand dapat terpantau dengan tepat.

Musbar mengatakan, kenaikan harga pakan jagung untuk ternak bisa diantisipasi jika saja pemerintah memiliki data pasokan dan kebutuhan jagung setiap bulannya. Sebab itu, dia meminta pemerintah memperbaiki neraca komoditas jagung untuk mengantisipasi kenaikan harga pakan jagung untuk ternak ke depannya.

Setidaknya ada empat hal yang harus jadi perhatian pemerintah. Pertama, pemerintah harus mengetahui berapa jumlah industri perusahaan pakan ternak (feedmill) atau anggota Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) yang membutuhkan jagung. Kementerian Pertanian semestinya dapat berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait jumlah industri feedmill nasional.


Kedua, pemerintah mesti mengetahui kapasitas produksi jagung. Ketiga, pemerintah mesti mengetahui kebutuhan jagung untuk peternak ayam petelur. Keempat, pemerintah mesti mengetahui kebutuhan jagung secara nasional untuk setiap industri.

“Kalau empat ini ketahuan berapa kebutuhan jagung disesuaikan dengan kapasitas produksinya. Artinya neraca supply dan demand jagung ketahuan berapa dengan batasan basic yang jelas,” ujar Musbar saat dihubungi, Rabu (22/9).

Baca Juga: Masih diselimuti sejumlah masalah, peternak unggas perkuat konsolidasi

Dia menambahkan, dengan mengetahui kebutuhan supply dan demand, maka pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat dan terukur jika sewaktu – waktu harga pakan jagung untuk peternak ayam petelur mengalami kenaikan harga. Diketahuinya data neraca komoditas jagung juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah, apakah memutuskan impor atau tidak.

Keputusan impor berdasarkan neraca komoditas jagung ini penting karena menyangkut petani jagung, peternak UMKM, dan korporasi.

“Dari situ nanti bisa kelihatan kita perlu impor apa tidak. Jadi tiga (pihak tersebut) ini punya hak hidup yang sama, pemerintah harus bisa menghitung neraca nya secara benar,” ucap dia.

Musbar bilang, jika berdasarkan neraca komoditas terdapat kekurangan pasokan jagung, maka pemerintah dapat mengambil langkah impor secara terukur dan sesuai kebutuhan.

Hal ini diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2018 pasal 2 dan 3. Dalam Pasal 2 mengamanatkan Kementerian Perdagangan bisa melakukan impor jagung bagi kebutuhan industri pangan dan pakan serta industri lain. Pasal 3 disebut Bulog sebagai pihak yang ditugaskan untuk penugasan impor tersebut.

Lalu, ada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, di mana RNI dan Berdikari ditunjuk sebagai pelaksana penugasan impor.

“Jadi kami sekarang tinggal liat mau Perpres atau mau pakai Permendag,” terang dia.

Lebih lanjut Musbar menyoroti, program Kementerian Pertanian terkait program tiga kali lipat ekspor pertanian. Sebab, program tersebut terasa percuma jika Kementerian Pertanian tetap abai terhadap kebutuhan bahan pokok produksi dalam negeri.

Baca Juga: Ada rencana subsidi harga jagung, cek rekomendasi saham emiten poultry

“Punya program ekspor tapi kalau abai terhadap kebutuhan bahan pokok produksi gimana. Bagaimana industri punya daya saing untuk ekspor kalau dalam negeri saja tidak bersaing,” ucap Musbar.

Sebelumnya Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan, stok jagung nasional mencapai 2,3 juta ton hingga pekan kedua September 2021. Namun kenyataannya, harga pakan jagung untuk peternak melambung hingga Rp 6.500 – Rp 7.000 per kilogram.

Menteri Perdagangan mengatakan, jika stok jagung nasional sebanyak 2,3 juta ton maka seharusnya tidak ada kenaikan harga pakan jagung untuk peternak yang terjadi saat ini.

Selanjutnya: Mendag akui terjadi ketidakseimbangan dalam industri perunggasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari