JAKARTA. Syarat harga saham minimal Rp 50 di pasar reguler akan dihapus. Jadi, saham dengan harga dibawah gocap tidak lagi ditransaksikan di pasar negosiasi, tapi semua di pasar reguler. "Sama seperti sejumlah kebijakan lain, ini rencananya juga akan berlaku tahun ini juga," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/9). Secara tak langsung, penghapusan nilai minimal ini sejatinya juga menjadi media mengedukasi para investor. Investor lebih paham risiko, jika masuk ke saham dengan harga misalnya Rp 2 per saham. Hamdi menambahkan, kebijakan ini juga akan membuat pasar menjadi lebih riil. Harga yang terbentuk murni karena hasil dari aktivitas permintaan dan penjualan. "Karena memang seharusnya seperti itu, kan, intervensi ke pasar harus seminimal mungkin," kata Hamdi. Namun, ia enggan merinci detail tanggal pemberlakuan kebijakan ini. Kajian aturan terus dilakukan karena kebijakan ini menghasilkan konsekuensi berupa perubahan teknis perdagangan lain, khususnya soal fraksi harga. Aturan fraksi harga menjelaskan soal kelompok harga saham yang tercatat di BEI. Kelompok pertama merupakan harga saham di bawah Rp 200 yang fraksi harganya ditetapkan sebesar Rp 1. Kelompok kedua, harga saham Rp 200-Rp 500 yang memiliki fraksi Rp 2. Kelompok ketiga, harga saham Rp 500-Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 5. Kelompok keempat Rp 2.000-Rp 5.000, memiliki fraksi harga Rp 10. Kelima, harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25.
Harga minimal Rp 50 di pasar reguler akan dihapus
JAKARTA. Syarat harga saham minimal Rp 50 di pasar reguler akan dihapus. Jadi, saham dengan harga dibawah gocap tidak lagi ditransaksikan di pasar negosiasi, tapi semua di pasar reguler. "Sama seperti sejumlah kebijakan lain, ini rencananya juga akan berlaku tahun ini juga," ujar Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (2/9). Secara tak langsung, penghapusan nilai minimal ini sejatinya juga menjadi media mengedukasi para investor. Investor lebih paham risiko, jika masuk ke saham dengan harga misalnya Rp 2 per saham. Hamdi menambahkan, kebijakan ini juga akan membuat pasar menjadi lebih riil. Harga yang terbentuk murni karena hasil dari aktivitas permintaan dan penjualan. "Karena memang seharusnya seperti itu, kan, intervensi ke pasar harus seminimal mungkin," kata Hamdi. Namun, ia enggan merinci detail tanggal pemberlakuan kebijakan ini. Kajian aturan terus dilakukan karena kebijakan ini menghasilkan konsekuensi berupa perubahan teknis perdagangan lain, khususnya soal fraksi harga. Aturan fraksi harga menjelaskan soal kelompok harga saham yang tercatat di BEI. Kelompok pertama merupakan harga saham di bawah Rp 200 yang fraksi harganya ditetapkan sebesar Rp 1. Kelompok kedua, harga saham Rp 200-Rp 500 yang memiliki fraksi Rp 2. Kelompok ketiga, harga saham Rp 500-Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 5. Kelompok keempat Rp 2.000-Rp 5.000, memiliki fraksi harga Rp 10. Kelima, harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi harga Rp 25.