KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan implementasi penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Sampai dengan 16 September 2026, BEI menyebut, tinggal satu anggota bursa yang masih dalam proses kesiapan. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, sebanyak 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi perubahan mekanisme harga minimum saham menjadi Rp 1 per saham. “Terakhir ada lima anggota bursa yang belum siap. Namun sampai dengan hari ini, 16 September 2026, tinggal satu anggota bursa yang masih kami tunggu kesiapannya,” jelasnya di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).
Harga Minimum Saham Rp 1 Berlaku 28 September 2026, Ini Kesiapan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan implementasi penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Sampai dengan 16 September 2026, BEI menyebut, tinggal satu anggota bursa yang masih dalam proses kesiapan. Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik mengatakan, sebanyak 92 anggota bursa telah menyatakan kesiapan untuk menghadapi perubahan mekanisme harga minimum saham menjadi Rp 1 per saham. “Terakhir ada lima anggota bursa yang belum siap. Namun sampai dengan hari ini, 16 September 2026, tinggal satu anggota bursa yang masih kami tunggu kesiapannya,” jelasnya di Gedung BEI, Rabu (16/9/2026).