Harga Minyak Brent Turun 1% di Pagi Ini (19/10), Usai Trump Cabut Sanksi Rusia



KONTAN.CO.ID - SINGAPURA. Harga minyak tergelincir di awal perdagangan Asia pada hari ini setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menghapuskan sanksi dan tarif terhadap Rusia yang dapat menyebabkan lebih banyak ekspor bahan bakar Rusia.

Senin (19/10/2026) pukul 06.00 WIB, harga minyak mentah berjangka jenis Brent untuk kontrak pengiriman Desember 2026 turun US$ 1,06 atau 0,96% menjadi US$ 108,80 per barel, setelah menetap di level tertinggi sejak 19 Mei pada hari Jumat (16/10/2026).

Sejalan, harga minyak mentah jenis West Texas Intermediate (WTI) untuk kontrak pengiriman November 2026 turun 23 sen atau 0,23% menjadi US$ 101,18 per barel.


Baca Juga: Timur Tengah Makin Panas, Mesir Siap Dukung Arab Saudi dalam Perang Lawan Houthi

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan bahwa presiden akan menggunakan waktu hingga 60 hari untuk menilai dampak ekonomi dari sanksi dan tarif terkait Rusia yang dicabut Trump sehari sebelumnya.

Dalam postingan Truth Social pada hari Minggu, Trump menulis bahwa pengambilan keputusannya bertujuan untuk menghindari apa pun "yang secara bodoh akan membuat Rusia menjauh dari meja perundingan."

Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari Jumat yang menghapuskan sanksi dan tarif utama berdasarkan undang-undang yang dikenal sebagai Undang-Undang Graham, yang ia tandatangani bulan lalu atas desakan anggota parlemen yang ingin menekan Moskow atas perangnya di Ukraina.

Langkah-langkah tersebut, termasuk tarif terhadap barang-barang Rusia dan denda terhadap negara-negara yang membeli minyak dan gas Rusia, akan mulai berlaku minggu depan. Perintah yang dikeluarkan pada hari Jumat tidak merinci berapa lama keringanan tersebut akan berlaku, namun Rubio mengatakan Trump memilih untuk melakukan peninjauan selama 60 hari.