Harga Minyak dan Suku Bunga Global Tinggi, Ketahanan Fiskal APBN 2026 Kian Diuji



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi salah satu tantangan bagi ketahanan APBN 2026. Pasalnya, lonjakan harga minyak berpotensi memperbesar beban subsidi dan kompensasi energi, yang membuat ruang fiskal semakin terbatas.

Selain itu tingginya suku bunga di pasar global juga berpotensi mengerek imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN) sehingga menambah beban biaya utang baru yang diterbitkan pemerintah di sisa tahun ini untuk menambal kebutuhan pembiayaan APBN 2026.

Adapun saat ini harga minyak brent tercatat masih tinggi di level US$ 104,54 per barel pada Minggu (11/10/2026), sementara yield SBN tenor 10 tahun naik ke level 7,24% pada 9 Oktober 2026, atau naik secara bulanan sebesar 14 bps.


Baca Juga: Suku Bunga di Pasar Global Masih Tinggi, Pemerintah Hati-Hati Terbitkan Surat Utang Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli menilai, APBN 2026 masih berpeluang menjaga defisit di bawah batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Namun, ruang fiskal pemerintah semakin sempit dan biaya yang harus ditanggung untuk menjaga stabilitas ekonomi juga semakin mahal. Menurut Dipo, tekanan terhadap APBN tidak hanya berasal dari kenaikan harga minyak yang berpotensi memperbesar subsidi energi, tetapi juga dari tingginya biaya pembayaran bunga utang seiring mahalnya imbal hasil atau yield Surat Berharga Negara (SBN). Di saat yang sama, pemerintah dinilai belum memiliki strategi yang cukup kuat untuk meningkatkan penerimaan negara. Rasio pajak atau tax ratio yang masih rendah, ditambah keluhan pelaku usaha mengenai restitusi pajak yang tertahan, menjadi tantangan tersendiri bagi penguatan pendapatan negara. Dipo menambahkan, kebijakan pemangkasan perjalanan dinas sebesar 30% merupakan sinyal positif bagi disiplin anggaran pemerintah. Namun, penghematan tersebut dinilai belum cukup signifikan untuk meredam tekanan fiskal yang bersumber dari subsidi energi dan pembayaran bunga utang. “Pemangkasan perjalanan dinas 30% itu sinyal disiplin yang baik, tetapi secara dampak angkanya sangat kecil, karena tekanan sebenarnya ada di subsidi energi dan beban bunga utang,” ujar Dipo kepada Kontan, Minggu (11/20/2026). Menurut Dipo, ruang fiskal baru dapat terjaga secara lebih optimal jika pemerintah melakukan penajaman ulang atau refocusing anggaran secara lebih besar, terutama terhadap program-program prioritas.

Ruang Fiskal Semakin Terbatas

Senada, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF M. Rizal Taufikurahman menilai, kemampuan APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) hingga akhir 2026 masih terjaga. Meski demikian, ruang fiskal pemerintah semakin terbatas.

Baca Juga: RI Terima Bantuan Cairan dari Brasil untuk Padamkan Karhutla di Sumatera & Kalimantan Rizal mengatakan, realisasi defisit APBN hingga September 2026 sebesar 1,24% terhadap PDB memang masih relatif terkendali. Namun, proyeksi defisit akhir tahun sebesar 2,85% terhadap PDB menyisakan bantalan yang tipis terhadap batas defisit 3%. Menurut Rizal, tekanan harga minyak dunia, pelemahan nilai tukar rupiah, tingginya yield SBN, serta akselerasi belanja pada kuartal IV-2026 berpotensi meningkatkan beban subsidi dan kompensasi energi sekaligus memperbesar kebutuhan pembiayaan utang. Melihat hal tersebut Rizal menyebut, pemerintah menghadapi tantangan ganda, yakni menjaga daya beli masyarakat melalui belanja dan subsidi, sekaligus mempertahankan disiplin fiskal agar defisit tidak melampaui batas yang ditetapkan. Rizal menilai, pemerintah perlu memastikan belanja pada akhir tahun benar-benar produktif dan tepat sasaran, bukan sekadar mengejar penyerapan anggaran. Pengendalian belanja perlu berjalan beriringan dengan upaya memperkuat penerimaan negara. “Tanpa pengendalian belanja dan penguatan penerimaan, fungsi APBN sebagai peredam guncangan justru berisiko melemah. APBN tidak boleh terlalu agresif menjadi penyangga ekonomi hingga kehilangan kapasitas untuk menanggung guncangan berikutnya,” ujar Rizal. Rizal menyarankan, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penggunaan APBN untuk meredam tekanan ekonomi saat ini dan mempertahankan ruang fiskal untuk menghadapi risiko yang mungkin muncul pada masa mendatang. Tanpa langkah penguatan penerimaan dan penajaman belanja, kenaikan harga energi serta biaya utang berpotensi semakin membatasi kemampuan APBN dalam menopang perekonomian. "Kuncinya, penghematan harus menciptakan ruang fiskal riil, bukan sekadar realokasi anggaran, tanpa mengorbankan belanja produktif dan kualitas pelayanan publik," tandasnya.

Baca Juga: Pemerintah Akan Tarik Pinjaman LN US$ 1,8 M dan Pertimbangkan Penerbitan Global Bond

Sebelumnya Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tren kenaikan harga minyak dunia belakangan ini turut mengerek nilai acuan minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) per September 2026 sebesar US$ 91,9 per barel, dan ini berpotensi berlanjut. Adapun harga Brent juga masih tinggi di level US$ 104,54 per barel pada Minggu (11/10/2026).

“Dengan harga minyak yang meningkat terus seperti sehari-hari ini, maka angka US$ 91,9 per barel ini besok-besok akan meningkat. Kalau meningkat, maka subsidi juga akan meningkat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (9/10/2026). Menurut Suahasil, kenaikan harga minyak berdampak langsung terhadap APBN karena pemerintah berpotensi membutuhkan anggaran lebih besar untuk membiayai subsidi energi, terutama jika harga bahan bakar minyak (BBM), LPG, dan tarif energi yang diatur pemerintah tetap dipertahankan. Di sisi lain, realisasi produksi minyak dan gas bumi yang masih berada di bawah asumsi APBN juga berpotensi menekan penerimaan negara. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mencermati keseimbangan antara kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan negara untuk menjaga defisit tetap terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News