KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah dunia menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi pemerintah dalam menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pasalnya, lonjakan harga minyak berpotensi memperbesar belanja subsidi dan kompensasi energi, terutama jika harga bahan bakar minyak (BBM), LPG, serta tarif energi yang diatur pemerintah tetap dipertahankan. Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada September 2026 tercatat sebesar US$ 91,9 per barel. Seiring tren kenaikan harga minyak belakangan ini, nilai ICP pada bulan-bulan berikutnya berpotensi meningkat.
“Dengan harga minyak yang meningkat terus seperti sehari-hari ini, maka angka US$ 91,9 per barel ini besok-besok akan meningkat. Kalau meningkat, maka subsidi juga akan meningkat,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat (9/10/2026). Menurut Suahasil, kenaikan harga minyak berdampak langsung terhadap APBN karena pemerintah berpotensi membutuhkan anggaran lebih besar untuk membiayai subsidi energi. Pada saat yang sama, realisasi produksi minyak dan gas bumi yang berada di bawah asumsi APBN juga dapat menekan penerimaan negara.
Baca Juga: Realisasi Anggaran MBG Tembus Rp 153,19 Triliun hingga September 2026 Hingga September 2026, realisasi lifting minyak tercatat sebesar 573.900 barel per hari. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2026 sebesar 610.000 barel per hari. Sementara itu, lifting gas bumi mencapai 929.700 barel setara minyak per hari, di bawah asumsi APBN sebesar 984.000 barel setara minyak per hari. “Kalau dia di bawah asumsi, berarti penerimaan negara juga tidak sesuai dengan target yang berasal dari lifting minyak dan gas bumi,” kata Suahasil. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Kenaikan harga minyak memang berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi. Namun, kenaikan tersebut juga dapat meningkatkan kebutuhan belanja subsidi dan kompensasi energi. Suahasil menyebutkan, realisasi belanja negara hingga 30 September 2026 mencapai Rp 2.660,5 triliun atau sekitar 69,2% dari target APBN. Realisasi tersebut meningkat 19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut Suahasil, percepatan realisasi belanja negara masih berada pada jalur yang sehat. Sebagai perbandingan, realisasi belanja negara hingga akhir September 2025 baru mencapai sekitar 61% dari target. Pemerintah, lanjutnya, berupaya mempercepat penyerapan anggaran agar belanja negara tidak menumpuk pada Desember. Dengan demikian, pelaksanaan belanja diharapkan lebih merata sepanjang tahun. “Ini sehat karena kita memang tidak menginginkan belanja negara itu terlalu terkumpul di bulan Desember. Kalau bisa, belanja lebih smooth, dan ini yang sudah mulai terjadi,” ujarnya.
APBN Jadi Peredam Guncangan Harga Minyak
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto mengatakan, realisasi ICP di kisaran US$ 91 per barel perlu dicermati karena memengaruhi penerimaan sekaligus belanja negara.
Baca Juga: Cukai MBDK Berlaku Semester II 2027, Bea Cukai Targetkan Penerimaan Rp 1,7 Triliun Dari sisi penerimaan, kenaikan harga minyak berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam, termasuk minyak dan gas bumi (migas). Selain itu, penerimaan perpajakan dari kegiatan usaha migas juga berpotensi terdorong oleh kenaikan harga minyak. Namun, dari sisi belanja, kenaikan harga minyak dapat meningkatkan kebutuhan anggaran untuk subsidi dan kompensasi energi. Tekanan tersebut terutama muncul apabila pemerintah memutuskan untuk mempertahankan harga BBM dan LPG serta tarif energi yang diatur pemerintah.
“Oleh karena itu, APBN berfungsi sebagai shock absorber untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertahankan stabilitas ekonomi,” kata Ferry. Ia menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, volume konsumsi energi, serta kebutuhan kompensasi. Pemantauan tersebut menjadi penting untuk memastikan pengelolaan APBN tetap terukur di tengah dinamika pasar energi global. Dengan demikian, pemerintah dapat mengantisipasi perubahan kebutuhan belanja sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News