Harga Minyak Dunia Naik Jumat (7/8) Pagi, Brent ke US$ 83,48 & WTI ke US$ 78,84



KONTAN.CO.ID - Harga minyak dunia melanjutkan penguatan pada perdagangan Jumat (7/8/2026), didorong meningkatnya kekhawatiran pasar terhadap rencana pembukaan kembali Selat Hormuz yang diiringi usulan pembatasan pelayaran oleh Iran.

Mengutip Reuters, harga minyak mentah Brent naik 99 sen atau 1,2% menjadi US$ 83,48 per barel pada pukul 00.10 GMT.

Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat menguat 85 sen atau 1,1% ke level US$ 78,84 per barel.


Baca Juga: Jepang Catat Rekor Intervensi Valas, Jual Dolar US$ 40 Miliar demi Topang Yen

Sehari sebelumnya, harga minyak melonjak lebih dari US$ 3 per barel setelah Iran meninjau rancangan undang-undang yang melarang kapal-kapal Amerika Serikat dan Israel melintasi Selat Hormuz.

Jalur pelayaran tersebut merupakan salah satu titik transit energi paling penting di dunia, yang sebelum perang pecah pada akhir Februari mengalirkan sekitar 20% pasokan minyak dan gas alam cair (LNG) global.

Pada awal pekan ini, harga minyak sempat melemah seiring meningkatnya harapan tercapainya penyelesaian konflik di Timur Tengah.

Namun, harga Brent kembali menembus level US$ 80 per barel pada Kamis (6/8), setelah sebelumnya sempat turun di bawah level tersebut untuk pertama kalinya sejak 13 Juli.

Baca Juga: Serangan Houthi Lukai 11 Warga Sipil di Arab Saudi, Riyadh Waspadai Eskalasi Ancaman

Chief Market Analyst KCM Trade Tim Waterer mengatakan, pelaku pasar masih meragukan bahwa kesepakatan baru akan mampu memulihkan arus kapal tanker secara normal melalui Selat Hormuz.

"Pasar telah melihat setidaknya satu kesepakatan yang hanya bertahan singkat pada awal tahun ini, sehingga keyakinan bahwa kesepakatan baru akan sepenuhnya memulihkan pergerakan kapal tanker masih rendah," ujar Waterer.

Keraguan tersebut, menurutnya, menjadi faktor yang menopang harga minyak tetap berada di level tinggi.

Seorang anggota parlemen Iran mengatakan komite parlemen sedang mengkaji rancangan undang-undang awal yang akan melarang kapal-kapal Amerika Serikat, Israel, dan kapal lain yang dianggap bermusuhan melintasi Selat Hormuz.

Berdasarkan laporan kantor berita Fars, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan denda hingga 20% dari nilai muatan kapal.

Baca Juga: FIFA Akhirnya Cairkan Hadiah Timnas Yordania yang Tertunda 8 Bulan

Di sisi lain, Iran juga mengusulkan penerapan biaya penggunaan Selat Hormuz sebesar 5% hingga 7% dari nilai muatan kapal. Oman disebut mengusulkan tarif sekitar 3%, sedangkan Amerika Serikat menginginkan agar tidak ada pungutan sama sekali.

Empat sumber industri mengatakan skema tersebut sulit diterapkan karena adanya sanksi Amerika Serikat terhadap Iran serta klausul pembatasan dalam kontrak asuransi yang mengatur pembayaran biaya tersebut.

Sementara itu, kelompok Houthi di Yaman mengklaim telah melancarkan serangan rudal dan drone terhadap posisi yang disebut sebagai "penempatan pasukan Arab Saudi" di wilayah Marib dan Hadramout pada Kamis (6/8).

Meski ketegangan masih tinggi, Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan dirinya meyakini perang di kawasan akan segera berakhir.