KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak dunia tengah berada di level yang tinggi. Pada Selasa (19/10) pukul 07.00 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman November 2021 di New York Mercantile ada di US$ 82,49 per barel. Saat ini, Pertamina masih mengkaji perkembangan harga minyak dunia dan belum menyampaikan apakah Pertamina akan melakukan penyesuaian harga atau tidak. Pejabat Sementara (Pjs) Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, Pertamina masih mengkaji tren harga rata-rata publikasi minyak mentah MOPS/Argus. Ia tidak mengungkap apakah Pertamina ada rencana untuk melakukan penyesuaian harga terhadap produk-produk bahan bakar minyak (BBM) atau tidak.
Yang terang, ia menegaskan, Pertamina bakal mengikuti ketentuan yang ada dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan. “Untuk harga BBM dalam negeri, Pertamina akan mengikuti aturan yang berlaku yakni Keputusan Menteri ESDM No. 62.K/12/MEM/2020 tentang batas bawah dan batas atas harga jual produk BBM.” ujar Irto kepada KONTAN, Selasa (19/10). Baca Juga: Harga minyak lanjut menguat, dibayangi ancaman krisis energi Mengutip Lampiran Kepmen ESDM No. 62 Tahun 2020, perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan ditentukan dalam 2 formula. Untuk jenis Bensin di bawah RON 95 dan jenis Minyak Solar CN 48, rumusnya adalah MOPS atau Argus + Rpl.SOO/liter + Margin (10% dari harga dasar). Sementara itu, jenis Bensin RON 95, jenis Bensin RON 98, dan jenis Minyak Solar CN 51 rumusnya MOPS atau Argus + Rp2.000/liter + Margin (10% dari harga dasar).