Harga Minyak Goreng Belum Turun Merata, Ini Catatan Para Ekonom



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk crude palm oil (CPO) diberlakukan kembali terhitung 31 Mei lalu. Tapi sayangnya, kebijakan itu dianggap belum berhasil menurunkan harga minyak goreng curah ke level harga eceran tertinggi (HET) secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga minyak goreng curah secara nasional masih berada di atas HET minyak goreng curah yaitu Rp 16.300 per liter.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira mengatakan, setidaknya ada tiga evaluasi dari kurang efektiifnya kebijakan DMO dan DPO dalam menjaga stok dan stabilisasi harga minyak goreng curah.


“Pertama, masih terdapat diskonektivitas atau tidak terintegrasi nya produsen CPO yang memenuhi syarat DMO dengan pabrik pengolahan minyak goreng,” kata dia pada Kontan.co.id, Jum’at (17/6)

Baca Juga: Begini Tanggapan GIMNI Soal Kenaikan Bea Keluar Ekspor CPO

Karena hal tersebut, membuat beberapa produsen minyak goreng akhirnya kesulitan mendapatkan bahan baku yang terjangkau. Mengatasi hal ini dia menyarankan agar pemerintah turut andil dalam menfasilitasi suplay bahan baku minyak goreng ke produsen.

“Karena tentu jika produsen minyak goreng mencari sendiri perusahan mana yang mau menyerahkan kewajiban DMO-nya akan memakan waktu yang lebih lama, di sini peran pemerintah dibutuhkan untuk mempercepat proses tersebut,” tambah dia.

Selanjutnya dia menyoroti ada permasalahan terkait logistik yang cukup memakan waktu karena lokasi perkebunan sawit ada di luar Jawa, seperti Sumatra dan Kalimantan. Sementara pasar minyak goreng terbanyak ada di pulau Jawa.

Ketiga, masalah rantai distribusi minyak goreng curah yang terlalu panjang sehingga mempersulit pengawasan distribusinya. Kata dia ada setidaknya tiga sampai 5 rantai distribusi hingga mencapai ketangan konsumen.

Dia menyoroti pada setiap titik distribusi tingkat kebocoranya relatif tinggi yaitu 5 sampai 10 persen. Oleh karenanya rasanya sulit minyak goreng curah akan menyentuh level HET jika hal tersebut massih terjadi.

“DMO berniat meningkatkan pasokan, tapi tata niaga juga harus diatur agar pasokan yang mencukupi bisa diterjemahkan dengan keterjangkauan harga di konsumen,” tuturnya.

Sementara, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan, kenaikan harga minyak goreng baik kemasan maupun curah memang tidak bisa dihindari. Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh kenaikan harga pasar global.

Baca Juga: IKAPPI: Harga Minyak Goreng Curah Dipasaran Masih Banyak yang Belum Menyentuh HET

“Di tengah kondisi kenaikan harga global sekarang ini yang paling utama dilakukan adalah menjaga ketersediaan barang, harga mahal tidak bisa terlekan,” tutur dia.

Seperti yang sudah dilakukan oleh pemerintah kebijakan bongkar pasang terkait minyak goreng masih belum ada yang berhasil termasuk juga kebijakan DMO. Hal ini terjadi karena ada faktor lain yaitu kenaikan harga pada tingkat global.

Lebih lanjut dia menyampaikan, memaksakan harga minyak goreng murah justru akan memunculkan penyelewengan di pasar, yaitu penimbunan dan penyelewengan dan utamanya akan kembali membuat kegaduhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto