KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti tren harga minyak goreng yang naik di masyarakat, penerapan kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana sudah bisa diperjualbelikan dengan harga tersebut per Rabu, 19 Januari 2021. Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, mengungkapkan, penjualan minyak Rp 14.000 per liter tidak akan terbatas hanya untuk kemasan ekonomis, tetapi juga untuk kemasan jerigen 25 liter. Selain itu, minyak goreng ini juga diperuntukkan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil (UMK). "Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual setara Rp 14.000 per liter, atau semua jenis kemasan baik kualitas premium, maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan usaha kecil," ungkap Luthfi kepada media secara virtual, Selasa (18/1).
Harga Minyak Goreng Dipatok Rp 14.000 Per Liter, Bagaimana di Pasar Tradisional?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menindaklanjuti tren harga minyak goreng yang naik di masyarakat, penerapan kebijakan minyak goreng Rp 14.000 per liter, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana sudah bisa diperjualbelikan dengan harga tersebut per Rabu, 19 Januari 2021. Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, mengungkapkan, penjualan minyak Rp 14.000 per liter tidak akan terbatas hanya untuk kemasan ekonomis, tetapi juga untuk kemasan jerigen 25 liter. Selain itu, minyak goreng ini juga diperuntukkan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro kecil (UMK). "Oleh sebab itu pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga, melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual setara Rp 14.000 per liter, atau semua jenis kemasan baik kualitas premium, maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter, diperuntukkan untuk kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro dan usaha kecil," ungkap Luthfi kepada media secara virtual, Selasa (18/1).