Harga Minyak Goreng Mulai Naik Meski Permintaan Relatif Stabil



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan harga minyak goreng curah di atas Rp 15.500 per kilogram masih ditemukan di pasaran. Selain itu, di sejumlah daerah ditemukan juga kalau harga minyak merek Minyakita mencapai Rp 18.000 per liter. 

Selain harganya yang naik, KPPU menemukan stok Minyakita sulit ditemukan di pasaran.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan, langka dan mahalnya minyak goreng curah maupun minyak goreng kemasan sederhana akibat kelalaian pemerintah dalam memonitor pasokan minyak sawit mentah atau CPO.

Amin menyebut, kelangkaan pasokan CPO seharusnya tidak terjadi apabila pengusaha sawit mematuhi kewajiban penyediaan domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: Berlaku Mulai Rabu (1/2), Aprobi Beberkan Tantangan Penerapan Biodiesel B35

Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, telah mewajibkan pelaku usaha sawit untuk menyediakan DMO CPO sebesar 450 ribu ton per bulan.

Sementara kebutuhan CPO untuk minyak goreng di dalam negeri sekitar 300.000 ton per bulan. Seharusnya surplus pasokan CPO dan tersedia cadangan untuk digunakan jika sewaktu-waktu terjadi lonjakan kebutuhan.

Selain itu, Amin menyebut alasan pasokan CPO tersedot oleh program biodiesel B35 terkesan mencari kambing hitam. "Nah ini terjadi kelangkaan, berarti ada kelalaian dalam pengawasan pemenuhan DMO," ujar Amin kepada Kontan.co.id, Selasa (31/1).

Dihubungi secara terpisah, Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, adanya temuan harga minyak goreng dan Minyakita yang naik merupakan fakta. Hal itu mengindikasikan pasokan atau barang terbatas.

Baca Juga: Suplai Minyakita Berkurang, Mendag Minta Produsen Naikkan Produksi 50%

Khudori menyebut, jika kebijakan yang ada berbulan bulan berjalan baik lalu sekarang diduga ada kekurangan stok, maka perlu dicari jawabannya.

"Sebab tidak ada perubahan permintaan. Permintaan masih datar. Jika ada yang menyimpang ya harus ditindak agar ada efek jera," ujar Khudori.

Sebagai informasi, dalam pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 49 tahun 2022 menyebutkan harga eceran tertinggi (HE) minyak goreng rakyat sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli