Harga Minyak Melonjak, Implementasi B50 Perlu Dipercepat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan harga minyak dunia akibat eskalasi ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah dinilai dapat menjadi momentum strategis bagi Indonesia untuk mempercepat implementasi kebijakan biodiesel 50% (B50). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meredam tekanan terhadap anggaran negara.

B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50% solar dan 50% bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit. Implementasi kebijakan ini dinilai semakin relevan di tengah risiko gangguan pasokan energi global.

Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung, mendorong percepatan kenaikan mandatori biodiesel dari B40 menjadi B50 atau lebih tinggi. Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap perekonomian domestik.


"Kenaikan harga minyak bumi dunia akan menambah beban bagi APBN. Setiap US$10 per barrel kenaikan harga impor minyak bumi, beban tambahan APBN meningkat sekitar Rp20-30 triliun," katanya di Jakarta, Selasa (19/3/2026).

Baca Juga: Investasi Gas US$15 Miliar Eni Siap Serap Ribuan Tenaga Kerja!

Menurutnya, ketergantungan terhadap impor energi, khususnya dari kawasan Timur Tengah, menjadi salah satu faktor kerentanan utama. Jalur distribusi energi global seperti Selat Hormuz memasok sekitar 20-30% kebutuhan energi fosil dunia, termasuk untuk Indonesia.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan beban pembiayaan impor energi secara signifikan, terutama ketika konflik geopolitik memicu lonjakan harga minyak mentah global.

"Negara importir minyak bumi seperti Indonesia terpaksa membayar lebih dua kali lipat harga impor minyak fosil dari sebelumnya akibat konflik di Timur Tengah," tuturnya.

Dalam konteks ini, pengembangan energi terbarukan menjadi langkah krusial untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Program mandatori biodiesel dinilai sebagai solusi yang telah teruji dan siap ditingkatkan skalanya.

Tungkot menilai pemerintah Indonesia telah memiliki pengalaman dan kesiapan yang cukup untuk mengimplementasikan B50. Ekosistem biodiesel yang telah berkembang hingga B40 menjadi fondasi kuat untuk transisi menuju B50.

PASPI mencatat, Indonesia merupakan negara dengan tingkat pencampuran (blending rate) biodiesel terbesar di dunia, sekaligus produsen biodiesel terbesar ketiga secara global setelah Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Baca Juga: Kementerian ESDM Umumkan Pemenang 9 Blok Migas, Investasi Capai US$84,75 Juta

"Rencana B50 sebetulnya telah dipersiapkan pemerintah sebelum konflik Timteng terjadi saat ini," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah mengimplementasikan mandatori biodiesel sejak 2009, dimulai dari B1 (1% biodiesel dan 99% solar fosil). Program ini terus berkembang hingga mencapai B40 pada 2025 melalui penguatan ekosistem industri dan dukungan kebijakan.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian insentif untuk menutup selisih harga indeks pasar (HIP) biodiesel dengan solar. Insentif ini bersumber dari dana sawit hasil pungutan ekspor yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Dari sisi kapasitas, industri biodiesel nasional dinilai siap menopang implementasi B50. Kapasitas produksi biodiesel yang mencapai sekitar 22,5 juta kiloliter dinilai mencukupi untuk memenuhi kebutuhan domestik.

Untuk menjalankan B50, dibutuhkan sekitar 20 juta kiloliter biodiesel sawit (FAME) yang memerlukan pasokan crude palm oil (CPO) sekitar 16-18 juta ton. Sementara itu, produksi nasional CPO dan CPKO pada 2025 diperkirakan mencapai 57 juta ton.

"Jadi dari segi bahan baku cukup tersedia untuk implementasi B50," tuturnya.

Baca Juga: Pertamina Tingkatkan Impor LPG dari AS hingga 70% sejak Awal 2026

Namun demikian, peningkatan alokasi CPO untuk kebutuhan domestik berpotensi menekan volume ekspor dalam jangka pendek. Hal ini menjadi konsekuensi kebijakan yang perlu dipertimbangkan secara matang oleh pemerintah.

"Mungkin terjadi pengurangan sedikit ekspor jika produksi CPO domestik tidak naik signifikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah tengah mempertimbangkan percepatan implementasi B50 sebagai respons terhadap dinamika geopolitik global, sekaligus melanjutkan program mandatori B40.

Kementerian ESDM mencatat bahwa penerapan B40 telah memberikan manfaat ekonomi signifikan, terutama dalam menekan impor bahan bakar minyak (BBM) dan menghemat devisa negara. Dengan percepatan menuju B50, manfaat tersebut diproyeksikan akan semakin besar, sekaligus memperkuat kemandirian energi nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: