Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi US$ 81,68 per Barel, Ini Pemicunya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) untuk periode Juli 2026 ditetapkan melandai ke level US$ 81,68 per barel.

Penurunan ini dipicu oleh mulai meredanya tensi geopolitik di wilayah Timur Tengah serta kembali pulihnya pasokan minyak mentah secara global di pasar internasional.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 319.K/MG.03/MEM.M/2026, patokan harga ICP tersebut terkoreksi US$ 1,77 per barel jika dibandingkan posisi Juni 2026 sebesar US$ 83,45 per barel.


Tren penurunan juga terjadi pada deretan minyak mentah acuan utama dunia seperti Brent, WTI, hingga Basket OPEC.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Tajam di Bulan Maret, Tembus US$ 102,26 Per Barel

"Penetapan ICP bulan Juli 2026 sebesar US$81,68 per barel mencerminkan dinamika pasar minyak mentah global yang mengalami penyesuaian menyusul meredanya ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah serta berangsur pulihnya arus pasokan minyak dunia," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman dalam keterangan resmi, Senin (10/8/2026).

Laode memaparkan bahwa sinyal penurunan intensitas konflik antara Amerika Serikat dan Iran yang diiringi langkah gencatan senjata turut membuka ruang diplomasi yang luas.

Di samping itu, kelancaran aktivitas pelayaran logistik di kawasan Selat Hormuz secara bertahap mulai memulihkan tingkat kepercayaan pelaku pasar energi dunia.

Dia bilang, membaiknya arus lalu lintas kapal tanker di Selat Hormuz tersebut sukses mendongkrak pasokan minyak global hingga menembus angka 4,1 juta barel per hari pada Juni 2026.

Baca Juga: Harga Minyak AS Anjlok ke Bawah US$ 70 per Barel Meski Stok Penyimpanan Menipis

Meski begitu, pemerintah memproyeksikan potensi fluktuasi harga masih membayang seiring dinamika persediaan minyak mentah di Amerika Serikat.

Menyikapi fluktuasi yang ada, pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap tren pasar global serta berkomitmen menjalankan kalkulasi formula ICP secara transparan.

Langkah ini ditempuh guna menjaga stabilitas harga energi nasional serta menjamin kepastian iklim investasi pada sektor hulu minyak dan gas bumi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News