Harga Minyak Mentah Meroket, Pemerintah Jamin Harga Pertalite Tetap 6 Bulan ke Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak dunia yang terus melonjak membuat harga keekonomian Pertalite ikut terkerek. Saat ini, pemerintah menyebut, harga keekonomian Pertalite sudah tembus di atas Rp 10.000 per liter.

Deputi III Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Montty Girianna mengungkapkan, harga ini lebih tinggi ketimbang harga jual Pertalite saat ini yang sebesar Rp 7.250 per liter.

Untuk itu, pemerintah pun berencana menyiapkan kompensasi untuk jenis BBM Premium yang digunakan sebagai campuran penghasil Pertalite.


"Pertalite sekarang Rp 7.250 per liter. Jadi dalam waktu akan datang 5 bulan sampai 6 bulan tidak akan naik. Jadi (masyarakat) akan beli harga segitu," ungkap Montty dalam diskusi virtual, Rabu (2/2).

Montty menambahkan, pemberian kompensasi ini juga demi menjaga kondisi Pertamina agar tidak mengalami kerugian.

Baca Juga: Pemerintah Berencana Siapkan Kompensasi untuk Pertalite Hingga Rp 30 Triliun

Ke depannya, Pertalite direncanakan akan menggantikan Premium sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan demikian, bakal ada penetapan terkait kuota penyaluran dan wilayah distribusi.

"Jadi nanti harga ecerannya ditetapkan, volume ditetapkan, wilayah ditetapkan. Kalau dalam hal tertentu selisih antara biaya produksi, distribusi dengan harga jual eceran akan dikompensasi oleh pemerintah," pungkas Montty.

Kontan.co.id mencatat, pemerintah memastikan pemberian subsidi untuk Premium yang digunakan dalam pencampuran untuk produk Pertalite.

Hal ini tertuang dalam ketentuan Pasal 21B ayat 1 Perpres 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar yang berbunyi Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah lingkungan, jenis Bensin (Gasoline) RON 88 yang merupakan 50% (lima puluh persen) dari volume jenis Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh Badan Usaha Penugasan diberlakukan sebagai JBKP sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari