Harga minyak mulai terangkat, penguatan masih ditopang stimulus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak mulai terangkat lagi setelah terjun pada pertengahan pekan. Tapi, harga minyak kemungkinan masih tercatat turun secara mingguan.

Pada Jumat (26/6) pukul 7.14 WIB, harga minyak West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus 2020 di New York Mercantile Exchange berada di US$ 38,88 per barel, menguat 0,41% jika dibandingkan dengan harga penutupan kemarin.

Harga minyak Brent untuk pengiriman Agustus 2020 di ICE Futures berada di US$ 41,27 per barel. Harga minyak ini menguat 0,54% dari harga penutupan perdagangan kemarin.


Tapi secara mingguan, harga minyak Brent masih turun 2,18% dari US$ 42,19 per barel pekan lalu. Harga minyak WTI pun turun 2,38% dari posisi US$ 39,83 per barel di akhir pekan lalu.

Baca Juga: Harga emas naik mendekati akhir semester pertama, menguat 16,40% sejak awal tahun

Harga minyak menguat setelah data klaim pengangguran untuk pekan lalu menunjukkan jumlah klaim yang lebih rendah dari pekan sebelumnya. Tapi, penurunan jumlah klaim ini lebih rendah daripada ekspektasi analis.

Penguatan harga minyak masih ditopang oleh guyuran stimulus bank-bank sentral untuk mengangkat ekonomi yang diprediksi terpuruk pada kuartal kedua 2020. "Bagian dari rebound harga minyak adalah stimulus yang dipompa oleh bank sentral dan pemerintah untuk menaikkan aktivitas ekonomi sehingga bisa menopang permintaan," kata Gene McGillian, vice president of market research Tradition Energy kepada Reuters.

McGillian memperingatkan bahwa hambatan kenaikan harga minyak masih berasal dari jumlah kasus baru corona yang terus meningkat. "Meski infeksi meningkat, lalu lintas kendaraan membaik, penerbangan internasional mulai dibuka, pekerja kembali bekerja dan aktivitas lainnya meningkat," kata Michael Tran, managing director of energy strategy RBC Capital.

Di sisi lain, Dana Moneter International atau International Monetary Fund (IMF) memperkirakan resesi global yang lebih dalam daripada prediksi awal. Resesi berpotensi menekan permintaan komoditas energi lebih lanjut.

Baca Juga: PLN Menagih Kompensasi Listrik Rp 45,42 Triliun Kepada Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati