Harga minyak naik dipicu ancaman sanksi Iran



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga minyak menguat di awal pekan ini. Harga komoditas energi ini menguat dengan adanya ancaman sanksi baru Amerika Serikat (AS) kepada Iran. 

Senin (8/7) pukul 7.35 WIB, harga minyak west texas intermediate (WTI) untuk pengiriman Agustus 2019 di New York Mercantile Exchange berada di US$ 57,66 per barel, menguat 0,26% dari posisi Jumat lalu pada US$ 57,51 per barel.

Harga minyak brent untuk pengiriman September di ICE Futures pun menguat 0,16% ke US$ 64,33 per barel pada hari ini jika dibandingkan dengan harga Jumat lalu pada US$ 64,23 per barel. Tapi dalam sepekan, harga minyak brent masih turun 1,12% dan harga minyak WTI turun 2,42%.


Menurut sumber Reuters, ekspor minyak Iran bulan Juni turun menjadi 300.000 barel per hari atau lebih rendah. Penurunan ini terjadi setelah AS mengetatkan sanksi ekspor minyak Iran pada Mei lalu. Iran berpotensi menghadapi sanksi lebih lanjut setelah hari Minggu mengumumkan akan mengerek sementara pengayaan uranium di atas level maksimal yang dipatok pada kesepakatan nuklir tahun 2015 lalu.

Merespons pengumuman Iran, kemarin, Presiden AS Donald Trump mengatakan, Iran sebaiknya berhati-hati.

Kenaikan harga minyak pun ditopang oleh rencana perpanjangan kesepakatan negara-negara pengekspor minyak. OPEC+ akan memperpanjang kesepakatan pemangkasan produksi minyak hingga Maret 2020.

"Harga minyak brent lebih berisiko terhadap faktor geopolitik daripada WTI," kata Phil Flynn, analis Price Futures Group kepada Reuters. Brent merupakan harga minyak acuan internasional. Dua pertiga perdagangan minyak mentah dunia menggunakan harga minyak acuan brent ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati